Ulasan
Thesis dan anti tesis Pembahasan dalam buku ini lebih difokuskan pada adanya dualisme pembinaan terhadap Pengadilan Pajak yang secara yustisial berada di bawah MA (lembaga yudikatif), sementara secara administratif dibawah kementerian keuangan (lembaga eksekutif). Dualiasme ini terjadi tentu mempunyai dasar pertimbangan dari sisi ekonomi secara pragmatis, yang terkait dengan orientasi tugas Kementrian Keuangan dalam politik APBN dan target penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun dari sisi hukum dan peradilan, dapat berdampak negatif bagi independensi lembaga peradilan, terutama upaya dalam rangka memberikan kepastian hukum dan berkeadilan bagi WP yang menghadapi/menyelesaikan sengketa perpajakannya. Disamping itu dualisme tersebut juga tidak sejalan dengan prinsip-prinsip good gavernance, dimana harus ada pemisahan antara pelaksanaan dengan pengawasan tugas agar tercipta efektifitas fungsi kontrol dapat berjalan dengan baik. Sehingga dalam proses perbaikannya kedepan, perlu dipersiapkan upaya hukum untuk mereposisi kedudukan pengadilan pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ada sesuai dengan diatas, bersamaan dengan reposisi organisasi, administrasi dan keuangan yang semula dibawah Departemen Keuangan ke Mahkamah Agung dengan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) yang memahami tentang akuntasi, perpajakan dan hukum secara simultan. Hal ini penting, mengingat bahwa spesifikasi bidang Perpajakan mempunyai keunikan tersediri yakni; (i) merupakan kompilasi dari beberapa bidang keahlian dari ilmu ekonomi, administra pajak dan hukum (bersifat multidisipliner); (ii) merupakan ilmu hukum yang bersifat cross border law, yang berkaitan dengan aspek hukum tata negara, hukum administrasi negara, pidana dan perdata. Oleh karena itu, penulis menyarankan pertama, UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secepatnya direvisi yang menentukan bahwa pengadilan pajak merupakan bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga kepastian hukum dan status dari pengadilan pajak sesuai dengan sistem pengadilan di Indonesia. Kedua, Pembinaan hakim-hakim Pengadilan Pajak seharusnya di bawah satu atap di bawah Mahkamah Agung baik dari pembinaan teknis, administrasi, organisasi dan keuangan.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|