Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Bisnis & Keuangan    Akuntansi

Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak (Edisi Revisi)

Berat 0.45
Tahun 2010
Halaman 332
ISBN 9789792252903
Penerbit Gramedia Pustaka Utama
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
1

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Kejahatan di Bidang Perpajakan
Muhammad Djafar Saidi
Rp75.000
PPH: Pajak Penghasilan (Edisi 4)
Muhammad Rusjdi
Rp139.000
Prinsip-Prinsip Beracara dalam Penegakan Hukum Paten di Indonesia Dikaitkan Dengan TRIPs - WTO
Marni Emmy Mustafa
Rp120.000
Analisis Laporan Keuangan
Irham Fahmi
Rp53.000
Lainnya+   

Sinopsis

Ketika wajib pajak menghadapi perbedaan penafsiran dan pendirian mengenai ketentuan hukum di bidang pajak atas suatu kasus tertentu, sejumlah pertanyaan pun muncul, seperti "Upaya hukum apa yang harus diajukan?", "Langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh?", "Apa saja aturan dan ketentuan yang harus diikuti?", "Bagaimana mengajukan gugatan atau pembuktian?" Berbagai pertanyaan perihal pengadilan dan penyelesaian sengketa di bidang pajak tersebut akan dijelaskan secara mendetail dan sistematis dalam buku ini.

Di sini Anda akan mempelajari:

+ Perkembangan Peradilan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, yang mencakup Pembaruan Perpajakan Nasional I sampai III.
+ Keberatan di Bidang Pajak, yang memaparkan keberatan atas PPh, PPN, PBB, BPHTB, Pajak Daerah atau Tarif Pabean/Cukai, dan alur penyelesaian sengketanya.
+ Organisasi Pengadilan Pajak, yang menguraikan fungsi, kedudukan, serta struktur organisasi Pengadilan Pajak
+ Hukum Acara yang Berlaku di Pengadilan Pajak, yang membahas para pihak yang bersengketa dan kuasa hukum, pemeriksaan dengan Acara Biasa dan Acara Cepat, putusan, dan peninjauan kembali (PK).
+ Peradilan Pidana di Bidang Pajak, yang merupakan topik yang menarik mengingat dewasa ini penegakan hukum pidana di bidang pajak kadang kala dikaitkan dengan penyanderaan dan sanksi pidana.

Dari pembahasan yang komprehensif ini Anda akan memahami bahwa pengadilan pajak tidak hanya berfungsi sebagai penegakan hukum pajak, tetapi juga sebagai instrumen hukum bagi rakyat sebagai wajib pajak ketika berhadapan dengan pemerintah selaku penguasa yang berkedudukan sebagai fiscus.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System
(Kembali Ke Atas)