Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif

Berat 0.42
Tahun 2011
Halaman 316
ISBN 9789790073173
Penerbit Sinar Grafika
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp108.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana
Eddy O.S. Hiariej
Rp95.000
Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana
Pontang Moerad B.M.
Rp70.000
Penemuan Hukum
Sudikno Mertokusumo
Rp55.000
Seraut Wajah: Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif, Teoretis, Praktik, Teknik Membuat, dan Permasalahannya
Lilik Mulyadi
Rp126.000
Lainnya+   

Sinopsis

Penegakkan hukum di Indonesia saat ini, dinilai tidak mencerminkan keadilan dan tidak berpihak pada masyarakat luas. Sorotan tajam ditujukan kepada aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim serta advokat, yang dipersalahkan sebagai penyebab merosotnya kewibawaan hukum.

Undang-undang sebagai salah satu pedoman hakim dalam memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan, kadangkala belum ada, tidak lengkap atau tidak jelas, sehingga hakim dituntut untuk menemukan, melengkapinya atau mencari kejelasan akan ketentuan hukumnya, dengan mencari, menggali atau mengikuti nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehinga putusan hakim akan mereflesikan rasa keadilan dan kebenaran serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas, bangsa dan negara.

Putusan hakim yang baik, seharusnya dapat mereflesikan rasa keadilan, kebenaran dan yang dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas, bangsa dan negara. Selain itu hakim harus berpandangan visioner, agar putusan-putusannya tidak ketinggalan dengan perkembangan zaman.

Pembaca buku ini, akan diajak untuk memahami sekitar problematika yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, dan bagaimana hakim berusaha melakukan penemuan hukum untuk melengkapi ketentuan hukum yang belum ada, tidak lengkap atau tidak jelas atau adanya konflik antara ketentuan hukum yang satu dengan ketentuan hukum yang lainnya.

(Kembali Ke Atas)

Ulasan

sekar anggunsekar anggun, 19 May, 2020
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Recommended
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 21 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Penemuan hukum oleh hakim dalam perpektif hukum progressif sebagaimana diuraikan dalam buku ini memberikan pemahaman bahwa hal demikian penting dibutuhkan sebagai respons terhadap dinamika zaman, perkembangan teknologi dan progresifitas interaksi sosial-ekonomi kehidupan masyarakatnya yang menimbulkan variasi dan diversifikasi masalah tersendiri secara lebih spesifik dan mempunyai titik-simpul keterkaitannya dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, sehingga memerlukan penanganan secara lebih spesifik pula untuk pemecahannya, terutama oleh hakim yang berperan sentral dalam menetapkan hukum atas permasalahan yang terjadi dan dimintakan putusan penyelesaian kepadanya. Karena hal ini merupakan tuntutan dari Konsep Negara hukum dalam era modern, menunjuk pada Hakim sebagai judge made law dan juga pemerintah sebagai pelaksana kebijakan dan penyelenggara pemerintahan dan merupakan suatu keharusan bagi nya untuk melaksanakan tugas pelayanan publik ke masyarakat yang dinamis dan progresif, berdasarkan peraturan perundang-udangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Adapun dalam buku ini yang dimaksudkan dengan metode penemuan hukum yang sesuai dengan karakterisktik penemuan hukum yang progresif dapat ditempuh dengan berbagai cara, diantaranya; penalaran hukum induksi (merumuskan fakta-fakta, mencari hubungan sebab akibat dan mereka hubungan probalitasnya) dan deduksi (melalui identintikasi peraturan hukum terkait yang relevan dengan fakta-fakta, bilamana terdapat kekosongon hukum dalam hal ini maka dilakukan interpretasi hukum, normalisasi konflik kaedah hukum yang terjadi berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku, dalam hal terdapat norma hukum yang kabur make dilakukan langkah rasio hukum bebas bertujuan untuk menciptakan hukum dan keadilan sesuai substansi norma yang dikehendaki dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat kekosongan hukum (rechts vacum) inilah, hakim dapat bertindak bebas (bukan sekedar petugas pelaksanana udang-undang) dengan berpegang pada asas ius curia novit (hakim dianggap tahu akan hukumnya) sehingga ia berkewajiban secara progressif (secara visioner, melakukan terobosan hukum demi kestabilan dan kesejahteraan sosial) untuk selalu mamahami fakta-fakta yang terjadi secara substansial untuk kemudian dapat menetapkan hukum secara berkeadilan.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
dimas widyantoro mochtardimas widyantoro mochtar, 24 August, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
baik sangat membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)