BAB 1 LINGKUNGAN HIDUP, EKOLOGI, DAN SISTEM EKOLOGIS (ECOSYSTEM) A. Lingkungan Hidup B. Ekologi C. Sistem Ekologis (Ecosystem) BAB 2 PENGATURAN HUKM LINGKUNGAN A. Pengertian Hukum Lingkungan B. Hukum Lingkungan adalah Hukum Fungsional yang Menempati Titik Silang Pelbagai Bidang Hukum Klasik C. Perkembangan Hukum Lingkungan BAB 3 PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA A. Peraturan Perundang-undangan Lingkungan B. Tinjauan terhadap Materi Penting dalam UULH 1997 C. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan D. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup BAB 4 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN A. Pengertian Penegakan Hukum B. Penegak Hukum C. Proses Penegak Hukum Lingkungan D. Penegakan Hukum Lingkungan Merupakan Bagian dari Siklus Pengaturan Lingkungan (Regulatory Chain) BAB 5 PILIHAN PENERAPAN INSTRUMEN HUKUM ADMINISTRATIF, HUKUM PERDATA, DAN HUKUM PIDANA A. Perhatian kepada Hukum Lingkungan yang Semakin Meningkat B. Penegakan Hukm Lingkungan Masa Depan C. Pilihan antara Penerapan Instrumen Hukum Administrsi dan Instrumen Hukum Pidana D. Pilihan antar Instrumrn Hukum Perdata dan Hukum Pidana E. Penerapan Hukum Pidana terhadap Pelanggaran Hukum Lingkungan Tidak Merupakan Ultimatum Remedium F. Penerapan Dua Jenis Sanksi Berturut-turut Tidak Merupakan Nonbis In Idem G. Ketergantungan Penerapan Hukum Pidana pada Hukum Administratif H. Toleransi (Gedogen) oleh Pejabat Administrasi terhadap Pelanggaran Hukum Lingkungan BAB 6 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMRN HUKUM ADMINISTRASI A. Pengertian dan Tujuan B. Paksaan Administratif C. Penutuan Usia D. Uang Paksa (Dwangsom) E. Penarikan Izin F. Tuntutan Melaui Peradilan Tata Usaha Negara BAB 7 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM PERDATA A. Pengertian Umum B. Gugatan Perdata Berdasarkan Pasal 1365 BW C. Gugatan Atas Nama Masyarakat (Actio Popularis) D. Dalam Hubungan Kontrak Dapat Juga Timbul Maslah Lingkungan, Misalnya Transaksi yang Menyangkut Barang Bergerak yang Tercemar BAB 8 PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN A. Hukum Pidana Lingkungan B. Rumusan Delik dalam Undang-Undang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya C. Rumusan Delik dalam Hinder Ordonnantie (Ordonasi Gangguan) Stbld. No. 226 Tahun 1926, Diubah dengan Stbl. Nomor 499 Tahun 1927, No. 14 dan 400 Tahun 1940 D. Delik yang Tercantum dalam Undang-Undang Ketenaganukliran E. Rumusan Delik dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eklusif (LN. Tahun 1983 Nomor 48) F. Rumusan Delik dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (LN. Tahun 1984 Nomor 20 G. Rumusan Delik dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (LN.1984 Nomor 22) H. Rumusan Delik dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan LN. 2004 Nomor 118 I. Delik yang Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya J. Rumusan Delik dalam Undang-Undang Kehutanan (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 (LN. Tahun 1999 Nomor 167) K. Rumusan Delik dalam Rancangan KUHP BAB 9 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL A. Penegakan Hukm Perdata Lingkungan Internasional B. Penegakan Hukum Publik Lingkungan Internasional DAFTAR PUSTAKA INDEKS |