Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek

Berat 0.45
Tahun 2008
Halaman 374
ISBN 9795383280
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp66.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik
Moh. Hatta
Rp60.000
Etika dan Hukum Kesehatan
Soekidjo Notoatmodjo
Rp110.000
Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktek Kedokteran dan Malpraktek Medik (Dalam Bentuk Tanya - Jawab)
Desriza Ratman
Rp45.000
Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan (Edisi 5)
M. Jusuf Hanafiah
Rp163.000
Lainnya+   

Sinopsis

Seorang dokter atau dokter gigi yang diduga melakukan medikal malpraktek atau perbuatan pelanggaran hukum dalam profesi kedokteran atau kedokteran gigi, maka ia dapat dituntut secara hukum administrasi, hukum perdata, ataupun hukum pidana. Istilah medikal malpraktek ini bagaikan momok yang sangat menakutkan bagi para dokter atau dokter gigi. Bagaikan makan buah simalakama, tidak mau menolong pasien yang sakit (karena takut dituntut medikal malpraktek) dokter atau dokter gigi tersebut dapat dituntut secara pidana, sedangkan jika menolong dan hasilnya tidak memuaskan pasien atau keluarganya, maka ia dapat dituntut medikal malpraktek pula. Terlepas dari benar tidaknya seorang dokter atau dokter gigi yang telah dituduh melakukan medikal malpraktek, maka apabila hal tersebut telah terpublikasi secara meluas melalui mass media, maka hancurlah karier yang telah dirintisnya secara susah payah selama ini. Ia akan ditinggalkan pasien (walau mungkin untuk sementara), dan dapat pula dokter atau dokter gigi tersebut akan mengalami trauma yang berkepanjangan. Medikal malpraktek ini dalam prakteknya terkadang dikaburkan dengan apa yang disebut dengan medikal eror. Sehingga tidak jarang seorang dokter atau dokter gigi yang telah bekerja dengan sangat professional yaitu telah sesuai dengan standar profesi medik, standar pelayanan medis, serta standard operation procedure masih dituntut dengan tuduhan telah melakukan medikal malpraktek. Maka diharapkan bagi dokter atau dokter gigi terutama bagi aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) harus benar-benar memahami criteria atau stndar-standar tersebut, sehingga akan diketahui apakah seorang dokter atau dokter gigi telah melakukan medikal malpraktek atau hanya medikal eror (yang tidak dapat dituntut). Selain seorang dokter atau dokter gigi yang dapat dituntut, maka dokter yang bekerja dalam sebuah team pun dapat dituntut tergantung seberapa besar tanggung jawabnya. Demikian pula dalam konsep hukum modern, rumah sakit sebagai badan hukum tidak dapat berlepas tangan atau dapat pula dipertanggung jawabkan atas tindakan dokter atau dokternya yang bekerja di rumah sakit tersebut. Buku ini penting untuk diketahui bagi mahasiswa hukum dan kedokteran, praktisi hukum dan kedokteran, kalangan teoritis hukum dan kedokteran, maupun masyarakat luas.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAM
A. Ruang lingkup hukum kedokteran atau hukum kesehatan
B. Makna medikal malpraktek
C. Profesi kedokteran atau kedokteran gigi

BAB II HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOKTER DAN PASIEN
A. Asas-asas hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum dokter atau dokter gigi dengan pasien
B. Hubungan vertikal paternalistik dan hubungan horizontal kontraktual
C.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)