Baik disadari maupun tidak, sebagian dari penyebab krisis multidimensi berkepanjangan di Indonesia saat ini adalah lemahnya upaya penegakan dan perlindungan hukum. Salah satu dimensi yang juga dirasakan sangat penting adalah penegakan dan perlindungan di bidang hukum pajak. Di sisi lain, masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami hak dan kewajibannya dari segi perpajakan, sehingga yang lebih sering terjadi adalah keengganan dan ketidakmampuan untuk menyelesaikan masalah perpajakan melalui jalur hukum yang benar. Buku ini merupakan literatur yang baik bagi mahasiswa, praktisi, maupun Wajib Pajak lainnya karena pembahasannya mencakup berbagai hal mendasar mengenai penegakan dan perlindungan hukum di bidang pajak.
Bab 1 Hubungan Hukum dalam Pajak Bab 2 Penegakan Hukum di Bidang Pajak Bab 3 Penegakan Hukum Administrasi dalam Pajak Bab 4 Penegakan Hukum Bab 5 Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan di Bidang Pajak Bab 6< /span> Pemeriksaan di Bidang Pajak Bab 7 Kebijakan dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bab 8 Kewenangan Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan Bab 9 Penagihan Pajak Bab 10 Penyanderaan (Gijzeling) dalam Pajak Bab 11 Tantangan dan Persoalan dalam Penegakan Hukum Bab 12 Perlindungan Hukum di Bidang Pajak Bab 13 Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Bab 14 Restitusi Pajak Bab 15 Pembaruan Kelembagaan dan Beberapa Persoalan di Bidang Pajak