Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Penafsiran dan Konstruksi Hukum

Berat 0.21
Tahun 2008
Halaman 156
Penerbit Alumni
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp100.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Penemuan Hukum
Sudikno Mertokusumo
Rp55.000
Argumentasi Hukum
Philipus M. Hadjon
Rp46.000
Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum
Sudikno Mertokusumo
Rp80.000
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Soerjono Soekanto
Rp31.000
Lainnya+   

Sinopsis

Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Dengan cara bagaimana Hakim dapat menggali dan menemukan apa yang dapat menjadi hukum? Dengan metode penafsiran hukum dan konstruksi hukum yang didapat dalam proses pengadilan dapat ditemukan apa yang menjadi hukum itu.

Komparasi penemuan hukum tidak saja dilakukan berdasarkan proses pengadilan yang berbeda ( Indonesia, Singapura, Jerusalem dan Makhamah Internasional0 tetapi juga wilayah disiplin ilmu hukumnnya berbeda, yaitu dalam tataran hukum nasional dan hukum Internasional. Di sinilah kemungkinan adanya sedikit perbedaan dengan bacaan-bacaan yang telah terbit sebelumnya.

Materi Penafsira dan Konstruksi Hukum yang dicakup di dalam buku ini meliputi: Pendahuluan; menafsirkan dan Mengkonstruksi Hukum sebagai Kewajiban Hukum dan Hakim; Aliran dan Cara Penafsiran Perjanjian Internasional dalam Praktek, serta Penemuan Hukum Melalui Putusan Pengadilan.
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 21 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Metode penafsiran dan melakukan konstruksi hukum yang dibahas dalam buku ini, diaplikasikan dalam proses peradilan indonesia, proses penafsiran perjanjian international dan dalam proses penemuan hukum melalui putusan pengadilan.
Lebih lanjut diuraikan dalam buku ini bahwa; dalam proses penemuan hokum, harus menjawab beberapa pertanyaan urgen tentang bagaimana mengkualifikasi hokum kedalam peristiwa konkret (in-concreto) baik yang diajukan di dalam pengadilan maupun diselesaikan di luar pengadilan. Untuk menemukan hukumnya, tidaklah mudah karena secara emperik praktik di Pengadilan sering menghadapi problem yang muncul yakni aturan hokum tertulisnya ada, tetapi tidak jelas ataupun tidak lengkap, atau sudah using karena tertinggal dari kemajuan zaman, dinamika social dan teknologi, atau bahkan hukum tertulisnya tidak ada sama sekali sehingga menimbulkan grey area karena tidak mencerminkan kepastian hokum dan tidak memberikan rasa keadilan. oleh karenanya diperlukan suatu cara atau metode untuk melakukan penemuan hukum. Para pakar hokum berbeda pandangan dalam menentukan metode-metode penemuan hokum oleh hakim yaitu menurut yang berasal dari system hokum eropa continental yang berdasarkan hokum romawi (system civil law) yang dianut oleh system hukum di Indonesia dan juris dari anglo saxon (system common law). Pada umumnya pari juris dari kalangan Eropa Continental tidak memisahkan secara tegas antara metode interpretasi dan metode konstruksi, hal ini dapat dilihat dalam paparan buku-buku lain seperti karangan Paul Scholten, A. Pitlo, dan Sudikno Mertokusumo. Sebaliknya, para penulis yang condong kepada system anglo saxon seperti Curzon, B. Arief Sidharta dan Achmad Ali membuat pemisahan yang tegas antara metode interpretasi dan metode konstruksi. Namun demikian, metode interprestasi maupun konstruksi keduanya sangat diperlukan sebagai cara memahami ketentuan hokum yang dimaksud dalam suatu peraturan perundang-undangan atau cara bagaimana hokum secara konkret dapat ditemukan.

Sebagai contoh bentuk penerapan penafsiran dan konstruksi hukum antara lain, apabila pengertian hukum diartikan secara terbatas sebagai keputusan penguasa yakni hasil proses diskresi dalam proses pemerintahan dan dalam arti yang lebih terbatas lagi sebagai putusan hakim pengadilan, maka yang menjadi pokok masalah adalah tugas dan kewajiban hakim dalam menemukan apa yang dapat menjadi hukum, sehingga melalui putusannya itu hakim dapat dianggap sebagai salah satu factor pembentuk hukum. Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa; Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan ini mengisyaratkan kepada hakim bahwa apabila terjadi suatu peraturan perundang-undangan belum jelas atau belum mengaturnya, hakim harus bertindak berdasar inisiatifnya sendiri untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam hal ini hakim harus berperan untuk menentukan apa yang merupakan hukum, sekalipun peraturan perundang-undangan tidak dapat membantunya. Tindakan inilah yang yang dinamakan penemuan hukum (rechtsvinding). Ketentuan Pasal tersebut menjelaskan bahwa hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukumnya (ius curia novit). Pencari keadilan datang kepadanya untuk mohon keadilan. apabila ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutuskan berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab. Dalam rangka menemukan hukum ini, isi ketentuan pasal 10 ayat (1) ini hendaknya dihubungkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (living law). Ketentuan ini dapat diartikan bahwa; (i) hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib merumuskan dan menggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, ia harus dapat mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; (ii) hakim sebagai pembentuk hukum, didorong untuk melakukan penemuan hukum terutama saat ditemuai peraturan hukum yang tidak jelas atau tidak lengkap; (iii) hakim mempunyai kebebasan dalam memutus perkara dan tidak selalu harus terikat secara harfiah pada peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, hakim dapat menggunakan berbagai cara dalam memberikan putusan untuk mewujudkan peradilan yang benar dan adil dan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Jadi tugas penting dari hakim adalah menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal nyata di masyarakat. Apabila undang-undang tidak dapat dijalankan menurut arti katanya, hakim harus menafsirkannya. Dengan lain perkataan apabila undang-undang tidak jelas, hakim wajib menafsirkannya sehingga ia dapat membuat suatu keputusan yang adil dan sesuai dengan maksud hukum yaitu mencapai kepastian hukum. Karena itu, orang dapat mengatakan bahwa menafsirkan undang-undang adalah kewajiban hukum dari hakim.
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)