Sumber hukum merupakan aspek yang fundamental dari setiap sistem hukum, termasuk hukum internasional.Terlebih lagi pada era globalisasi dimana aturan-aturan hukum internasional semakin besar pengaruhnya, tidak saja bagi permasalahan-permasalahan yang melintasi batas-batas negara.Akan tetapi, juga bagi persoalan-persoalan yang terjadi di dalam wilayah negara itu sendiri.
Sekalipun teori-teori hukum Internasional dari abad-abad yang silam masih memiliki nakna yang penting, tidak memadai untuk menjawab permasalahan dunia kontemporer yang semakin kompleks. Oleh karena itu, penulis telah mengkaji dan merumuskan kembali pandangan-pandangan tradisional tersebut dalam situasi dunia yang telah dan terus berubah.
Buku ini dibagi menjadi tiga bagian utama, sebagai berikut:
Bagian 1, membahas mengenai : Kesimpangsiuran tentang Sumber-Sumber serta Konsep normatif Hukum(4 bab)
Bagian 2 Sumber-sumber Hukum Internasional (5 Bab); dan
Bagian 3, Percobaan Perumusan Kembali Doktrin Sumber-sumber Hukum
Penerjemahan buku ini merupakan sumbangasih bagi khazanah hukum internasional dalam bahasa indonesia, dan bermanfaat bagi seluruh khalayak pengguna dan peminatnya.