Sinopsis
Era reformasi menginginkan perubahan di segala bidang dalam kebijakan pemerintahan di negara Indonesia. Hasrat perubahan data dari berbagai kalangan masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk memenuhi salah satu tuntutan masyarakat tersebut, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan yang penuh kepada Pemerintahan Daerah untuk mengurus sendiri kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Daerah Otonom).
Ulasan
buku ini kurang update alias ketinggalan jaman karena undang-undang yang terbaru tidak termuat di dalamnya, sehingga bagi orang yang baru belajar hukum bisa terkecoh, sangat perlu di update dengan undang -undang terbaru yang berhubungan.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|