Buku ini berisi pembahasan tentang pembubaran partai politik dalam pandangan konstitusi beberapa Negara di dunia. Beberapa konstitusi tersebut diperbandingkan dengan memuat sumber-sumber konstitusi secara terperinci. Di dalamnya juga membahas tentang sejarah pembubaran partaipartai yang tidak hanya terjadi di Negara-negara lain, terutama juga yang pernah terjadi di Indonesia, mulai dari masa orde lama, orde Baru, hingga masa reformasi.
Penulisnya melakukan analisa terhadap ketentuan-ketentuan konstitusi yang digunakan sebagai landasan pembubaran partai politik di masa lalu. Dari analisa tersebut is memberikan beberapa masukan bagi perkembangan demokrasi bangsa ini ke depan berkenaan dengan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang disalurkan dalam sebuah wadah yang disebut sebagai partai politik.
Bab I Pendahuluan Bab II Pembubaran Partai Politik dalam Negara Hukum dan Demokrasi Bab III Pasang-Surut Partai Politik: Dari Pergerakan Nasional Hingga Demokrasi Terpimpin Bab IV Orde Baru: Pembatasan Partai Politik Sebagai Organ Negara Bab V Demokratisasi Politik: Pembubaran Partai Politik Melalui Jalur Hukum pada Masa Reformasi A. Reformasi dan Demokr atisasi Politik B. Politik Penyederhanaan Partai Politik C. Ketentuan Mengenai Partai Politik D. Ketentuan Pembubaran Partai Politik E. Pembubaran Melalui Ketentuan Electoral Treshold F. Pembubaran Melalui Pembatalan Keabsahan Badan Hukum G. Akibat Hukum Pembubaran H. Gugatan Pembubaran Partai Golkar I. Maklumat Pembekuan Partai Golkar Bab VI Bentuk-bentuk Pembubaran Partai Politik dan Prospek di Masa Mendatang A. Tujuan Pengaturan Partai Politik B. Arah Sistem Kepartaian C. Paradigma Pengaturan D. Review UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik E. Bentuk-bentuk Pembubaran Partai Politik F. Alasan Pembubaran G. Prosedur Pembubaran H. Akibat Hukum Pembubaran