Sinopsis
Buku ini mengurai fenomena korupsi di Indonesia, yang seharusnya diberantas secara luar biasa. Konsep restorative justiceatau penyelesaian secara damai di luar pengadilan tidak tpat diterapkan karena ini kejahatan luar biasa, serius, dan melanggar hak sosial ekonomi rakyat. Buku ini juga dapat dijadikan referensi di perguruan tinggi bagi mata kuliah Tindak Pidana korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.