Sinopsis
Buku ini menarik untuk dibaca dan dipahami karena banyak membahas mengenai pembentukan hukum melalui putusan pengadilan. Utamanya dibahas tentang hukum adat diangkat ke dalam hukum pidana. Misalnya, suatu perbuatan yang menurut hukum tertulis (KUHP) bukan merupakan suatu tindak pidana, tetapi menurut (Hukum) adat merupakan suatu pelanggaran terhadap kaidah (hukum) adat tersebut, maka perbuatan tersebut dapat merupakan suatu tindak pidana. Hal ini disebabkan banyak perbuatan-perbuatan yang menurut hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat) merupakan suatu perbuatan yang patut dihukum, tetapi KUHP tidak mengaturya sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum. Sehingga terjadilah kekosongan hukum.Kupasan yang demikian, merupakan contoh dari pembahasan yang tersaji dalam buku ini yang sangat menarik untuk dibaca. Memiliki buku ini akan memperkaya wawasan tentang proses pembentukan hukum melalui putusan pengadilan dalam perkara pidana.