Tweet |
|
Karya tulis ini semula merupakan sebuah Disertasi berjudul: “Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003”. Substansi yang dibahas adalah tentang asas pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi yang memang menjadi bahan perdebatan panjang baik dikalangan teoretisi, praktisi, masyarakat dan akademisi hukum pada khususnya. Disadari bahwa Hukum Pidana Khusus berupa pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi merupakan dimensi yang bersifat kompleksitas.
Pembahasannya mencakup hal-hal sebagai berikut:
Boedi Harsono | Andi Hamzah | Ahmadi Miru | Abdulkadir Muhammad | Roeslan Saleh |