Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Bisnis & Keuangan    Akuntansi

Panduan Praktis Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah

Berat 0.25
Tahun 2013
ISBN 9786027842007
Penerbit Fokusmedia
   Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
2

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Timbul Hamonangan Simanju..
Rp38.000
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Soerjono Soekanto
Rp31.000
Pajak Daerah & Retribusi Daerah (Edisi Revisi)
Marihot Pahala Siahaan
Rp148.000
Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf
R. Ali Rido
Rp80.000
Lainnya+   
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Ulasan

M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 13 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Bendaharawan pemerintah (pusat dan daerah) maupun lembaga negara lainnya ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong dan pemungut pajak, sehingga kedudukan dan peranannya sangat penting dalam penerimaan pajak ke kas negara secara cepat dan praktis pada saat terjadinya transaksi yang menjadi objek pajak. Dalam buku ini di jelaskan dengan memberikan pedoman praktis disertai dasar hukum yang melandasinnya bagi bendarawah tersebut untuk melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya. Jenis-jenis pajak yang harus dipungut/dipotongnya itu meliputi; PPh Pasal 21/26 atas gaji pegawai, PPh Pasal 22 atas belanja barang, PPh pasal 23 atas Jasa dan Sewa, PPh Pasal 4 ayat 2 final atas sewa tanah/bangunan dan lainnya, PPh Pasal 15 Final dan atas PPN dan PPnBM yang dikenakan kepada vendor yang menjadi lawan transaksinya. Meski buku ini ditujukan khusus kepada bendaharawan, namun pada prakteknya pengetahuan perpajakan tersebut juga perlu dipahami bagi setiap pihak, khusus pihak-pihak yang memperoleh tender barang/jasa pemerintah dan/atau melalui penunjukkan langsung. karena pihak-pihak khusus dimaksud selalu dipotong/pungut pajak saat bertransaksi, yang dalam hal ini menjadi lawan transaksinya.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
katherine savirakatherine savira, 27 February, 2014
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Bagus karena lengkap.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)