Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Berat 0.30
ISBN 9789795383826
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp75.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat
Muladi
Rp72.000
Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002 (Edisi 2)
Majda El Muhtaj
Rp115.000
Politik Hukum Hak Asasi Manusia
Suparman Marzuki
Rp160.000
Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam
Maulana Abul A'la Maududi
Rp40.000
Lainnya+   

Sinopsis

Sudah sejak lama persoalan negara hukum dan hak asasi manusia, selalu diperbincangkan dikalangan ahli-ahli hukum ketatanegaraan dan dikalangan para pemikir-pemikir politik. Tujuannya untuk mencari suatu konsep yang ideal, tentang negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, namun berabad-abad lamanya konsep negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang dianggap ideal tersebut, selalu menjadi perdebatan. Terlebih-lebih selama ini ada kesan bahwa pemahaman terhadap hak asasi manusia sering dimaknakan secara dangkal karena hanya dianggap sebagai pedoman moral semata-mata. Pemahaman yang demikian merupakan pemahaman yang keliru, pemahamannya bukan hanya pada tatanan moral tapi juga pada tatanan hukum. Kenyataan menunjukkan akibat pemahaman yang dangkal terhadap hak asasi manusia, penghormatan dan penegakan terhadap hak asasi tersebut sering tidak dilaksanakan secara tepat sebagaimana yang dicita-citakan oleh negara hukum.

Bertolak dari kenyataan yang demikian, buku ini disusun dengan mengacu pada berbagai literatur ilmu hukum ketatanegaraan, ilmu politik dan filsafat, di dalamnya diuraikan secara jelas mengenai pemikiran-pemikiran konsep negara hukum dan hak asasi manusia, konsep kedaulatan dan demokrasi, konsep perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sehingga pemahaman terhadap negara hukum dan hak asasi manusia dapat dipahami secara utuh, dalam arti pemahamannya bukan hanya pada tataran konsep negara hukum secara legal formal, tapi juga pemahaman pada tataran teoritis dan filosofis. Begitu juga dengan pemahaman terhadap hak asasi manusia bukan hanya pemahaman secara konseptual tapi juga pemahaman dalam bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang diimplementasikan melalui penegakan hukum hak asasi manusia tersebut.

(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)