Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional

Berat 0.23
Tahun 2009
Halaman 190
ISBN 9799794149768
Penerbit Citra Aditya
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp82.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pengantar Hukum Internasional
Mochtar Kusumaatmadja
Rp150.000
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
Huala Adolf
Rp101.000
Pengantar Hukum Internasional: Cases & Materials dan Lampiran-Lampiran
Mochtar Kusumaatmadja
Rp180.000
Studi Strategis Dalam Transformasi Sistem Internasional Pasca Perang Dingin
T. May Rudy
Rp40.000
Lainnya+   

Sinopsis

Hukum internasional menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyebut bahwa suatu masyarakat politik dapat disebut sebagai negara. Adapun unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu masyarakat politik untuk dapat disebut sebagai negara adalah : Pertama, memiliki wilayah di mana penduduk negara tersebut bertempat tinggal. Kedua, ada pemerintah yang berdaulat. Pengertian berdaulat di sini adalah kekuasaan tertinggi yang merdeka dari pengaruh kekuasaan lain. Ketiga, ada masyarakat yang diorganisasikan secara tetap oleh pemerintahnya.

Syarat berdirinya suatu negara tersebut di atas masing-masing mempunyai aspek-aspek bahasan yang perlu dipahami, baik dari kepentingan akademis maupun praktis. Ditinjau dari segi akademis, pemahaman tersebut akan memperkaya pembaca akan teori-teori dan doktrin-doktrin yang lebih mendalam dari aspek negara. Ditinjau secara praktis, pemahaman ini akan memberikan pengetahuan tentang wewenang apakah yang harus dilakukan atau dilarang oleh suatu masyarakat politik yang disebut negara dalam tata tertib hukum internasional.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB I WILAYAH NEGARA
A. CARA MEMPEROLEH WILAYAH NEGARA
1. Prescription
2. Conquest (Anexation)
3. Cesie
4. Acretion
B. BAGIAN-BAGIAN WILAYAH NEGARA
1. Wilayah Darat
2. Wilayah Udara
3. Wilayah Angkasa
4. Wilayah Perairan
a. Laut teritorial
b. Zona tambahan (continuous zone)
c. Zona ekonomi ekslusif
d. Landas kontinen

(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)