Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi

Berat 0.50
Tahun 2009
Halaman 344
ISBN 9789794617281
Penerbit Yayasan Obor Indonesia
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp104.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat
Soerjono Soekanto
Rp44.000
Pengantar Penelitian Hukum
Soerjono Soekanto
Rp100.000
Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi
Salim HS
Rp146.000
Penelitian Hukum (Edisi Revisi)
Peter Mahmud Marzuki
Rp85.000
Lainnya+   

Sinopsis

Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukkan persoalan sehingga keluasan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bernas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual. Metode penelitian hukum adalah salah satu dari banyak medan telaah yang perlu dikonstelasi dan direfleksikan, mengingat dinamika yang melanda disiplin hukum pasca-abad ke-19. Arus utama (mainstream) positivisme hukum selama ini telah menempatkan penelitian hukum dalam posisi yang serba-kikuk dan monolitik tatkala harus berhadapan dengan dinamika tersebut. Sementara itu, tuntutan konstektualitas penelitian hukum justru makin menggebu dan terus menggugat kapabilitas ilmu hukum (dalam arti luas) untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks keindonesiaan. Dua belas bab dari buku ini tidak saja menawarkan panorama hasil pemetaan ragam pemikiran hukum dengan segala konsekuensi metodologisnya, melainkan juga merefleksikan hasil konstelasi itu dalam tawaran pendekatan yang relatif baru, yaitu penelitian sosiolegal. Kesalahpahaman atas penelitian sosiolegal, yang lazim menghinggapi para penstudi hukum "konvensional", coba untuk diluruskan dalam paruh kedua buku ini. Tulisan-tulisan dalam bagian ini mampu mendeskripsikan dengan sangat kaya tentang sepak terjang metode penelitian sosiolegal dalam melahirkan varian-varian pendekatan baru, yang secara metodologis merupakan buah kolaborasi antara metode penelitian hukum konvensional dan metode penelitian hukum .
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)