Self assessment system yang diterapkan dalam perpajakan di Indonesia menuntut wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Dengan sistem ini, di satu sisi masyarakat dipercaya untuk menghitung pajaknya sendiri, namun disini lain hal ini bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan masyarakat karena rumitnya dalam memahami peraturan perpajakan yang beragam dan cepatnya pembaharuan yang terjadi dalam peraturan perpajakan. Karenanya, agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar, wajib pajak membutuhkan konsultan pajak, baik untuk sekedar konsultasi maupun untuk menyerahkan perhitungan keuangan guna memenuhi kriteria perpajakan. Peran ini menjadikan konsultan pajak sebagai middle man atau perantara antara wajib pajak dengan pemerintah. Selaku pihak yang menguasai hukum perpajakan, konsultan pajak bertugas membantu permasalahan wajib pajak yang dihadapi wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, karena ditinjau dari sudut ekonomi pajak berlaku sebagai beban, seorang konsultan pajak harus bisa mengupayakan hal - hal yang bisa dilakukan untuk menghindari pemborosan - pemborosan akibat pembayaran pajak. Sayangnya, kondisi ini justru berpotensi menimbulkan tax hindrance. Efeknya, negara pun dapat mengalami kerugian karena berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak.
Secara umum, buku ini dapat menjadi masukan untuk pengkajian lebih lanjut mengenai penerapan administrasi perpajakan yang terjadi antara wajib pajak, konsultan pajak, dan aparat perpajakan. Lebih spesifik, buku ini dapat mengembangkan Studi Kriminologi yang memang memusatkan kajiannya terhadap sistem. Buku ini juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum, khususnya para pengambil kebijakan dan aparat perpajakan agar penggelapan pajak yang selama ini terjadi di Indonesia dapat diatasi.
Bab 1 Konsultan Pajak Pengertian Konsultan Pajak - Persyaratan Konsultan Pajak - Tanggung Jawab Konsultan Pajak - Tanggung Jawab Terhadap Wajib Pajak - Tanggung Jawab Terhadap Direktorat Jenderal Pajak - Tanggung Jawab Terhadap Ikatan Konsultan Pajak Indonesia - Hak Konsultan Pa jak
Bab 2 Masa Depan Cerah Sejarah Perkembangan Konsultan Pajak Sebagai Profesi - Gaya Hidup Konsultan Pajak
Bab 3 Pemungutan Pajak: "Double Jeopardy" Pengertian Tax Hindrance - Salahkah Tax Avoidance? - Mengapa Tax Hindrance Muncul - The Man Behind The Scene
Bab 4 Siapakah IKPI? Ikatan Konsultan Pajak Indonesia - Kepentingan Yang Terakomodasi - Good Governance yang Terabaikan
Bab 5 Sirkus Pajak Perilaku Menyimpang Bunga di CV Merdeka - Manipulasi Laporan PPN - Manipulasi Laporan PPh
Bab 6 Negara Tanpa Pajak Pajak itu Euthanasia - Pajak itu Politik