Sinopsis
Data dari Badan Pusat Statistik Nasional menunjukkan bahwa ngka tertinggi korban penyalahgunaan narkoban adalah kalangan remaja yang berstatus pelajar maupun mahasiswa. Namun sayangnya pihak yang gigih menangani mereka adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibantu pihak Kepolisian, bukan guru di sekolah maupun dosen di Perguruan Tinggi. Akibatnya, siswa (korban penyalahgunaan narkoba) cenderung diperlakukan sebagai kriminal, bukan pelajar. Wal hasil, setelah dipenjara bukannya jera tetapi justru semakin merajalela.
Pada saat yang bersamaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendigbud) mencanangkan gerakan pendidikan budaya dan karakter bangsa. Akan tetapi hingga saat ini gerakan tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan, terlebih lagi perannya dalam menanggulangi dan mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. Padahal, nilai-nilai dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa mempunai potensi besar untuk dikembangkan guna mencegah dan menanggulangu penyalahgunaan narkoba.
Buku ini merupakan upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba melalui pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa. Landasan yuridis buku ini adalah nota kesepakatan atau MOU antara Kemendigbud dan BNN pada tanggal 14 April 2008 yang ditindaklanjuti dengan program Anti Drugs Campaign 2008 Goes to School and Campus dengan tema “Sobat Anti Madat”.