Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia

Berat 0.30
Tahun 2011
ISBN 9789795383864
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Sinopsis

Buku ini menjelaskan mediasi sebagai metode alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perkara KDRT di pengadilan Indonesia, baik melalui mediasi perdata di pengadilan agama maupun mediasi penal di pengadilan negeri. Secara teori, buku ini menganalisis kecocokan mediasi dalam menangani perkara KDRT, mediasi penal menurut Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Nasional, serta integrasi mediasi penal ke dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Perbandingan integrasi mediasi penal dalam system peradilan pidana di tiga Negara (Thailand, Jerman, dan Australia) juga disajikan untuk mempelajari pengalaman dan kemungkinan mengadopsi system mereka. Secara praktek, buku ini memberikan bekal skill dan teknik yang khusus diperlukan bagi mediator dalam menangani perkara KDRT. Praktek mediasi perdata beserta studi kasus di pengadilan agama dan mediasi penal di pengadilan negeri tempat penelitian buku ini juga dipaparkan agar pembaca mendapat gambaran keberlangsungan mediasi. Buku ini bermanfaat tidak hanya untuk kalangan hukum (hakim, mediator, para pihak yang berperkara), tetapi juga untuk akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum yang tertarik dengan perkembangan metode penyelesaian sengketa di Indonesia.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Daftar Isi

BAB  I      PENDAHULUAN | 1

1.1.      Latar Belakang | 5

1.2.      Landasan Teori | 11

1.3.      Batasan Penelitian | 22

 

BAB II    PERKEMBANGAN UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA | 2

2.1       Penyebab KDRT di Indonesia | 25

2.1.1     Budaya Patriarkhi | 25

2.1.2     Kesalahpahaman terhadap Ajaran Agama | 31

2.1.3     Ketidakseimbangan Kekuatan (Power Imbalance) dalam Rumah Tangga | 35

2.2       Terobosan Hukum sebagai Upaya Penghapusan

        KDRT | 36

2.3       Hambatan Penghapusan KDRT | 40

2.3.1     Persepsi  Masyarakat Indonesia terhadap

           Perkara KDRT | 40

2.3.2     Paradigma Legalistik Aparat Penegak

           Hukum | 42

2.3.3     Kelemahan Undang-Undang PKDRT | 46

 

(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)