Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat

Berat 0.23
Tahun 2010
Halaman 248
Ukuran 13.5 x 20.5 cm
ISBN 9789797693053
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp82.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional
Syahrizal Abbas
Rp110.000
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Edisi Revisi)
Lalu Husni
Rp95.000
Pengantar Penelitian Hukum
Soerjono Soekanto
Rp100.000
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Soerjono Soekanto
Rp31.000
Lainnya+   

Sinopsis

Mediasi merupakan salah bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi adalah cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat (consensual approaches) para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang disebut sebagai mediator. Dalam sistem hukum Indonesia, mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di luar pengadilan dan sengketa-sengketa atau perkara-perkara yang telah diajukan ke pengadilan (court-annexed mediation) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.

Buku ini menelaah mediasi dari aspek konseptual dan struktural , serta keterampilan mediator (mediator skill). Faktor-faktor konseptual dan struktural antara lain, pengertian, persamaan dan perbedaannya dengan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kekuatan dan kelemahan, vriasi penerapannya, serta faktor-faktor budaya dan kekuatan yang mendorong mediasi dapat berlangsung. Aspek keterampilan mediator meliputi proses dan berbagai teknik atau keterampilan yang perlu dimiliki mediator agar ia dapat menjalankan fungsinya dengan balk.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

Bab 1 Pendahuluan
A. Konflik dan Sengketa
B. Konflik atau Sengketa Tidak Identik dengan Kekerasan
C. Sebab-sebab Konflik atau Sengketa
D. Mediasi sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa
E. Pengertian Mediasi
F. Fungsi Mediator
G. Persamaan dan Perbedaan antara Mediasi dan Cara-cara Penyelesaian Sengketa Lainnya
H. Kekuatan Mediasi
I. Kelemah
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)