Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Konsepsi Hukum Dalam Pengaturan Dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Antarnegara

Berat 0.57
Tahun 2006
Halaman 424
Penerbit Alumni
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
6

Sinopsis

Kandungan (substansi) dari buku ini adalah mengenai problematika pengaturan dan pengelolaan wilayah perbatasan antarnegara, yang akhir-akhir ini selalu mendapat sorotan masyarakat internasional. Penyebab timbulnya konflik dalam pengelolaan (pengurusan) wilayah perbatasan Negara Indonesia dengan negara tetangga adalah karena belum jelas dan belum pastinya batas wilayah. Ketidakjelasan dan ketidakpastian batas wilayah, karena belum adanya pengaturan hukum yang pasti, yang adil, dan yang bermanfaat bagi Negara Indonesia dan negara tetangga yang bersengketa. Oleh karena itu, untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa batas wilayah dan konflik dalam pengelolaan (pengurusan) wilayah perbatasan Negara Indonesia dengan negara tetangga, seperti dengan Negara Timor Leste, karena adanya Distrik Oekusi (wilayah enklave Negara Timor Leste) di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dhi: di dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur/NTT), maka Pemerintah kedua negara hendaknya memiliki political will untuk mengembangkan konsep Hidup Berdampingan Secara Damai (Peace full Co-Existence) dan Prinsip Bertetangga Secara Baik (Good Neighbourliness). Di samping konsep dan pninsip ini, Cita Hukum (Rechtsidee) yang terkandung dalam UUD 1945, yaitu kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yang dimanifestasikan menjadi asas-asas hukum, yaitu kerakyatan dan kekeluargaan, sebagai konsepsi hukum, hendaknya dijadikan dasar pijakan sekaligus mewarnai perjanjian internasional dan peraturan lainnya (hukum nasional) mengenai batas negara dan pengelolaan wilayah perbatasan yang dibuat oleh Negara Indonesia dan negara tetangganya.Dalam buku ni, para pembaca akan mendapat pengetahuan komprehensif mengenai:
Pertama, eksistensi kedaulatan dan keutuhan NKRI yang berciri Nusantara dengan adanya Distrik Oekusi (wilayali enklave Negara Timor Leste) di dalam wilayah NKRI (dhi:di dalam wilayah Provinsi NIT).
Kedua, konsepsi hukum dalam pengaturan dan pengelolaan wilayah perbatasan NKRI dengan Distrik Oekusi Negara Timor Leste.
Ketiga, konsepsi hukum dalam pengaturan kerja sama Provinsi NIT dengan Distrik Oekusi Negara Timor Leste dan dalam pengelolaan wilayah perbatasan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System
(Kembali Ke Atas)