Pemukiman adalah salah satu kebutuhan dasar manusia (warga negara) yang harus menjadi kewajiban negara, akan tetapi patut untuk disadari bahwa banyak faktor atau variabel yang mempengaruhi mampu tidaknya suatu negara menyediakan pemukiman pemerintah pada pemenuhan kebutuhan dasar warga negaranya, khususnya (right to housing) yang membuktikan melalui konstitusi. Buku yang membahas tentang konsep hak atas rumah (pemukiman) dengan mengedepankan hukum agrarian ini sangat cocok untuk dijadikan bahan referensi bagi masyarakat umum, pengambil keputusan, pelaku bisnis poperti serta mahasiswa konsentrasi Hukum Agraria dan Kenotarian.