Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan

Berat 0.30
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp74.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Agraria Indonesia: Dalam Perspektif Sejarah
Muchsin
Rp69.000
Seri Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian
Kartini Muljadi
Rp62.000
Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar
Tim Lindsey
Rp230.000
Azas-Azas Hukum Perjanjian
Wirjono Prodjodikoro
Rp72.000
Lainnya+   

Sinopsis

Sejak bergulirnya era otonomi daerah, kerap muncul permasalahan yang berujung pada sengketa kewenangan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Di satu sisi, Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada daaerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sesuai dengan kekhasan daerah, namun di sisi lain Pemerintah Pusat perlu menetapkan sejumlah aturan main yang memungkinkan masing-masing daerah untuk melaksanakan kewenangannya sesuai dengan bentuk dan isi kewenangan yang memiliki standar nasional. Salah satu kewenangan pemerintah yang didelegasikan ke daerah otonom yang sering menimbulkan permasalahan yang berujung pada tumpang tindih kewenangan adalah bidang pertanahan.

 

Munculnya permasalahan kewenangan dalam bidang pertanahan ini setidaknya terkait dengan pemahaman yang salah dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan pemerintah di bidang pertanahan. Terbitnya beberapa peraturan yang terkait dalam bidang pertanahan memunculkan interpretasi yang beragam tentang hal-hal apa saja yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Padahal permasalahan ini tidak perlu terjadi jika pemerintah dan perangkatnya memiliki pemahaman yang komprehensif dalam memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan bidang pertanahan. Peraturan-peraturan tersebut perlu dicermati secara proporsional sehingga interpretasi yang keliru dalam memahami peraturan perundang-undangan dapat diminimalkan.

 

Untuk meluruskan beragamnya interpertasi tersebut, dibutuhkan suatu literasi khusus yang menguraikan secara terperinci kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini penting karena pelaksanaan sejumlah kewenangan bidang pertanahan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang bertautan agar polemik tumpang tindih kewenangan tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, dihadirkanlah buku ini yang bisa dijadikan acuan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, mahasiswa Fakultas Hukum dan Magister Kenotariatan, serta praktisi di bidang hukum agraria karena buku ini tidak hanya menyajikan teori-teori dan rincian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga studi kasus mengenai kewenangan pemerintah dalam bidang pertanahan.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)