Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Kekuasaan Pengadilan Tinggi Dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding

Berat 0.39
Tahun 2006
Halaman 192
Ukuran 15,5 x 23 cm
Penerbit Sinar Grafika
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp120.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Pengadilan tinggi sebagai instansi pengadilan tingkat kedua ditunjukan untuk memerksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama yang belum memuaskan para pihak yang berperkara. Ketidakpuasan tersebut diakomodasi oleh hukum denganmenciptakan upaya hukum banding. Untuk melanjutkan proses pencarian keadilan di tingkat tersebut, tak ayal lagi, diperlukan pemahaman yang utuh tentang proses pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat banding.

Dalam upaya memperkaya Khazanah literatur hukum di tanah air, kami hadirkan ke hadapan Anda; sebuah buku yang sangat berkualitas. Buku ini merupakan refleksi dan ekspresi penulis sebagai mantan hakim selama 40 tahun tentang bagaimana menegakkan prinsip keadlan (fairness) dan keseimbangan (balance) bagi pemohon banding dan termohom banding dalam proses pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat banding.

Secara garis besar, buku ini berisikan pembahasan yang komprehensif dan integral tentang ruang lingkup proses pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat banding yang dituangkan dalam 13 (tiga belas) bab. Semuanya dikupas untas secara terperinci dengan bahasan yang jelas dan lugas disertai dengan conth-contoh yurisprudensi atas kasusu-kasus terdahulu. Semoga buku ini dapat memberi kontriusi pemikiran terhadap perkembangan dunia hukum di tanah air. Selamat membaca.

(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN

BAB 2 KEBERADAAN PENGADILAN TINGGI
A. Kelembagaan dan Organisasinya Diatyr dalam UU No. 2 Tahun 1986, Sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004
B. Kedudukan dan Pembentukan PT
C. Pembinaan PT

BAB 3 SUSUNAN ORGANISASI PENGADILAN TINGGI
A. Pimpinan PT
B. Hakim Anggoa Pengadilan Tinggi /> C. Kepaniteraan
D. Sekretariat

BAB 4 KEKUASAAN PENGADILAN TINGGI
A. Berwenang Mengadili Perkara di Tingkat Banding
B. Bertugas dan Berwenag Memutus Sengketa Kewenangan Mengadili
C. Dapat Memberi Keterangan, Pertimbangan, dan Nasihat Hukum
D. Melakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan Tugas dan Tingkah Laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita

BAB 5 HUKUM ACARA PENGADILAN TINGKAT BANDING
A. Untuk Daerah Jawa dan Madura, UU No. 20 Tahun 1947
B. Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, Tetap Berlaku Bab IV, Bagian Ketiga RBG

BAB 6 SYARAT FORMIL PERMOHONAN BANDING
A. Diajukan dalam Tenggang Waktu yang Ditentukan Undang-Undang
B. Membayar Lebih Dahulu Biaya Perkara Banding
C. Permohonan Diajukan kepada Panitera PN yang memutus perkara

BAB 7 PEMBERITAHUAN BANDING KEPADA TERBANDING
A. Pencatatan Permintaan Banding dalam Register
B. Pemberitahuan Banding kepada Terbanding
C. Tenggang Waktu Pemberitahuan
D. Pemberitahuan Disertai Penyerahan Salinan Memori Banding
E. Pendelegasian Pemberitahuan
F. Cara Pemberitahuan
G. Kelalaian Pemberitahuan

BAB 8 MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING
A. Memori banding adalah Hak
B. Memori Banding Bukan Syarat Formil Permohonan Banding
C. Memori Banding Dapat Disertai surat Bukti dan Permintaan Pemeriksaan Saksi atau Ahli
D. Tenggang Waktu Pengajuan Memori Banding
E. Penyerahan Memori Banding dapat Disampaikan Kepada Panitera PT
F. Penyerahan Salinan Memori banding kepada Terbanding
G. terbanding Berhak Mengajukan Kontra Memori Banding

BAB 9 MEMERIKSA BERKAS PERKARA
A. Pengaturan dan Pengertian
B. Inzage adalah Hak (Recht op Inzage, Right of Inspection)
C. Tata Cara Inzage
D. Dalam Praktik, Pemberitahuan Inzage Tidak Absolut

BAB 10 PENGIRIMAN BERKAS PERKARA
A. Tenggang Waktu Pengiriman
B. Materi yang Dikirim di PT

BAB 11 PUTUSAN YANG DAPAT DIBANDING
A. Yang Dapat dibanding, Putusan Akhir
B. Putusan Sela, Dibanding Bersama-sama dengan Putusan Akhir
C. Banding terhadap Putusan Provisi
D. Tergugat Tidak Dapat Banding Terhadap Putusan Verstek, tetapi dapat Mengajukan Verzet
E. Banding Terhadap Putusan Perdamaian
F. Penetapan PN yang Dapat Dibanding

BAB 12 PEMERIKSAAN PERKARA BANDING
A. Pemeriksaan Dilakukan Majelis
B. Tata Cara pemeriksaan Tingkat Banding
C. Pemeriksaan Tambahan

BAB 13 PUTUSAN TINGKAT BANDING
A. Memeriksa Ulang Seluruh Perkara
B. Tingkat Banding Tidak Wajib Merinci Satu Per Satu Memori Banding
C. Terhadap Putusan PN yang Bersifat Negatif, PT pada Tingkat Banding Berwenang Memeriksa dan Menjatuhkan Putusan Materi Pokok Perkara
D. Bentuk Putusan PT pada Tingkat Banding

DAFTAR PUSTAKA

BIOGRAFI PENULIS

(Kembali Ke Atas)

Ulasan

I Dewa Gede Praharyan JayadiputraI Dewa Gede Praharyan Jayadiputra, 20 November, 2017
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Secara jelas dan detail penulis menjelaskan prosedur peradilan di tingkat banding, baik dari sisi Pembanding-Terbanding maupun dari point of view lembaga peradilannya sendiri. Buku ini SANGAT WAJIB dimiliki oleh pihak yang membutuhkan gambaran terkait upaya hukum banding beserta prosedur dan dasar hukumnya. Sangat layak untuk dijadikan koleksi dan menjadi bahan referensi dibidang hukum karya dari penulis.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Dian AnggrainiDian Anggraini, 22 October, 2017
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Akhirnya mendapatkan buku juga beliau mengenai peradilan umum tingkat banding dengan bahasa lugas praktis sangat bagus wajib dimiliki bagi praktisi hukum.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Abdil Baril BasithAbdil Baril Basith, 13 March, 2013
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Bagi calon hakim tinggi, memiliki buku ini (seolah) merupakan syarat untuk. Buku-buku karya YM prof. Yahya Harahap semuanya bermutu tinggi. Salam saya.
2 dari 2 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Tambahkan Ulasan
3 dari 4 ulasan.  
Ulasan Lainnya »
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)