Bagian Pertama : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang dipadukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Bagian Kedua: Naskah lengkap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Bagian Ketiga: Naskah lengkap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; dan
Bagian Keempat: Penunjuk.
Dengan menggunakan Sistem Perpaduan dimaksudkan agar pembaca dapat memperoleh kesatuan naskah Undang-Undang tentang Jabatan Notaris lengkap dengan perubahannya, dapat memmudahkan pembaca meneliti dan memahami pasal demi pasal tidak harus membolak-balik halaman untuk mengetahui perubahannya. Sedangkan untuk melihat pasal-pasal yang mengalami perubahan dicatat sebagai catatan kaki (footnote).