Pada dasarnya materi buku “Hukum Tatanegara” cetakan ketujuh ini hamper sama dengan terbitan sebelumnya. Yang khusus ditambah dan dilengkapi ke dalam buku ini adalah beberapa hal khusus mengenai ketatanegaraan RI setelah amandemen UUD 1945 (2002). Secara garis besarnya, buku ini bermuatan hal-hal yang bersifat umum dalam ketatanegaraan mengiringi pembidangan kekuasaan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif dan beberapa hal yang khusus tentang Pemerintahan Daerah, yang menurut tradisi perkuliahan Hukum Tatanegara yang awal (Hukum Tatanegara I ataupun Asas Hukum Tatanegara) disajikan pada awal pengenalan Hukum Tatanegara (Staatsrecht) yang sekaligus dipandang sebagai lanjutan studi tatanegara melalui kuliah “Ilmu Negara” pada semester sebelumnya. Disamping hal yang bersifat umum itu, kami lengkapi dengan bahan-bahan lanjutan yang sifatnya lebih operasional dengan menampilkan kenyataan-kenyataan praktis Hukum Tatanegara Indonesia baik sebelum maupun sesudah amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Yang demikian kami anggap perlu dan penting supaya sekaligus terlihat kaitannya antara faktor-faktor yang teoritis dan yang praktis, dengan mengambil ketatanegaraan Indonesia sebagai contoh praktis. Namun salah satu hal yang ingin kami pesankan kepada pembaca dan pengguna buku ini adalah supaya tetap membandingkan antara nomenklatur yang umum terdapat dalam studi tatanegara, yang di sana-sini tidak diikuti konsisten oleh praktek ketatanegaraan Indonesia, misalnya tentang istilah yang dipergunakan perundang-undangan Indonesia mengenai tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya penggunaan istilah yang dipergunakan untuk menyebut wewenang DPR dan DPRD, yang selalu sama dengan apa yang dikenal dalam teori tatanegara. Harapan kami kepada rekan-rekan pengajar tatanegara, supaya buku ini kiranya dapat dimanfaatkan sedemikian, baik dalam rangka kuliah Hukum Tatanegara maupun untuk Kuliah Hukum Tatanegara Lanjutan yang dulu disebut Hukum Tatanegara II. Kami berusaha menampilkan fakta perubahan dan perkembangan ketatanegaraan di tanah air ini, namun kami menyadari pula kerepotan menyesuaikan isi buku ini dengan perkembangan yang di sana-sini membawa perubahan, baik di bidang legislatif, maupun eksekutif, yudikatif, bahkan konsultatif, terlebih-lebih karena munculnya badan-badan yang baru berupa Komisi-Komisi dalam rangka ketatanegaraan RI itu. Kejelian merekam fakta-fakta perubahan itu, menurut kami adalah resiko dan tanggungjawab para pengajar dan penulis ketatanegaraan pada umumnya, yang dari sisi lain terasa ada tanggungjawab untuk menyajikan yang up to date bagi mahasiswa dan masyarakat pembaca.
Kata pengantar cetakan keenam Kata pengantar cetakan ketujuh Daftar isi BAB I UUD SEBAGAI KONSEP DASAR SISTEM NASIONAL
1. Pendahuluan 2. Metode pendekatan dalam kajian hukum tatanegara modern
BAB II LANDASAN DAN DIMENSI SISTEM NASIONAL
1. Landasan dan dimensi ideal 2. Landasan dan dimensi struktural > 3. Landasan dan dimensi operasional
BAB III UUD SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS DAN INDUK SUMBER HUKUM TATANEGARA
1. Konstitusi 2. Konstitusi kuno dan modern 3. UUD sebagai induk dan sumber hukum tatanegara 4. UUD dan perundang-undangan 5. UUD sebagai dasar hukum tertinggi sekaligus bermuatan amanat dan pesan-pesan bagi kebijakan publik (political messages) 6. UUD yang lentur dan fleksibel 7. Sumber-sumber hukum tatanegara 8. Hukum tatanegara dan hukum administrasi negara
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN
1. Tugas dan wewenang 2. Beberapa teori dan pandangan 3. Wewenang legislatif 4. Pertumbuhan parlemen di Inggris 5. Partai politik dan parlemen 6. Bikameral dan Unikameral 7. Hak-hak parlemen di bidang perundang-undangan 8. Sistem hukum, perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan 9. Teori perundang-undangan dan ilmu pengetahuan perundang-undangan 10. Dasar-dasar paradigmatik perundang-undangan 11. Dasar yuridis formil dan dasar yuridis materil 12. Keterampilan legislative drafting 13. Hak-hak parlemen di bidang pengawasan 14. Sidang dan rapat parlemen 15. Kedudukan dan peranan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) 16. DPRD sebagai komponen pemerintahan di daerah 17. Pansus DPRD dan komponen eksekutif 18. Perlukah anggota DPRD memahami Legislative Drafting? 19. Wewenang eksekutif 20. Pemerintah 21. Tipe-tipe Eksekutif (Kabinet) 22. Kabinet yang bertanggung jawab 23. Perbandingan mengenai kabinet dan model koalisi dalam sistem pemerintahan Ministerial Parlementer 24. Isu koalisi dan politik tarik tambang di sekitar Pemilu 2004 25. Wewenang Yudikatif 26. Beberapa point Amandemen hasil sidang tahunan MPR RI tahun 2002 27. Perihal HAM dalam UUD sesudah Amandemen 28. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sesudah Amandemen 29. Negara pelayanan (Service State) 30. Asas-asas umum pemerintahan yang baik
BAB V PEMERINTAHAN DI DAERAH
1. Gagasan berpemerintahan daerah 2. Pemerintah di daerah sebagai sub sistem Politik Nasional 3. Pemerintahan Daerah sesudah Amandemen UUD 1945 (Tahun 2002) 4. Distribusi kekuasaan antara Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian di Negara Serikat (Federasi)
Lampiran I UUD RI 1945 sebelum Amandemen tahun 2002 oleh MPR RI Lampiran II UUD RI 1945-Baru sesudah Amandemen tahun 2002 Skema I Sistem Kehidupan Nasional Skema II UUD RI 1945 sebagai Konsar Sisnas Skema III Konsar Sisnas UUD RI 1945 dengan 3 Landasan Pengelolaan Skema IVWawasan Nasional dengan Sub-Subsistem CATATAN PETIKAN DAFTAR BACAAN RIWAYAT PENULIS