Lingkungan hidup yang meliputi lautan, udara kekayaan alam yang terkandung dalam bumi ini, maupun makhluk hayati, semuanya ialah ciptaan Tuhan yang perlu kita lindungi. Dewasa ini sering terjadi banjir akibat hutan-hutan yang digunduli, pencemaran air, baik air sungai maupun air laut akibat pembuangan limbah beracun yang tidak terkendali. Kasus teluk Buyat di Sulawesi Utara merupakan suatu contoh. Semua ini sebetulnya tidak perlu terjadi, seandainya masyarakat, khususnya para pengusaha menaati UU No.23 Tahun 1997 dan PP No.27 Tahun1999. Buku ini akan membuka mata hati kita untuk ikut memperhatikan lingkungan hidup yang tercemar sehingga kita dapat hidup dalam lingkungan yang bersih. Buku ini pelu dimiliki dan ditelaah oleh para mahasiswa Ilmu Hukum, penegak hukum, dan khusus LSM yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup.