Tweet |
|
Hukum pidana Islam, oleh sebagian orang selalu dikatakan sebagai hukum yang tidak manusiawi, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan tidak relevan dengan perkembangan zaman. Akibatnya, ketika lahir keinginan untuk menetapkan syariah Islam terjadilah perdebatan yang panjang tentang hal itu.
Di tengah situasi yang demikian, penulis berusaha menjelaskan substansi hukum pidana Islam sebagaimana yang telah digariskan Allah dan rasul-Nya. Buku ini menyajikan dengan jelas mengenai hukum pidana islam. Materi buku ini sangat berguna untuk mahasiswa hukum dan syariah, para dosen, para pemerhati hukum Islam, atau masyarakat luas yang ingin mengetahui tentang hukum pidana islam.
A. Pengertian Qadzaf
B. Dasar Hukum Larangan Qadzaf
C. Unsur-Unsur Jarimah Qadzaf
D. Hak Allah dan Hak Manusia dalam Jarimah Qadzaf
E. Pembuktian untuk Jarimah Qadzaf
F. Hukuman untuk Jarimah Qadzaf
G. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman
BAB 3 : JARIMAH MINUM-MINUMAN KERAS (SYURBUL KHAMR)
A. Nash-Nash yang Khusus Mengenai Khamr
B. Pengertian Asy-Syurbu (meminum)
C. Unsur-Unsur Jarimah Minuman Khamr
D. Hukuman untuk Peminum Khamr
E. Pembuktian untuk Jarimah Syurbul Khamr
F. Hal-Hal yang Menghalangi Pelaksanaan Hukuman
BAB 4 : JARIMAH PENCURIAN
A. Macam-Macam Pencurian dan Pengertiannya
B. Unsur-Unsur Pencurian
C. Pembuktian untuk Tindak Pidana Pencurian
D. Hukuman untuk Tindak Pidana Pencuruan
E. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman
BAB 5 : JARIMAH HIRABAH
A. Perbandingan Antara Hirabah dan Pencuruan
B. Pengertian Hirabah
C. Rukun dan Bentuk-Bentuk Hirabah
D. Pelaku Hirabah dan Syarat-Syaratnya
E. Pembktian untuk Jarimah Hirabah
F. Hukuman atau Sanksi Hirabah
G. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman Had
BAB 6 : JARIMAH PEMBERONTAKAN
A. Perbandingan antara Perampokan dan Pemberontakan
B. Pengertian Pemberontakan (Al-Baghyu)
C. Unsur-Unsur Jarimah Pemberontakan
D. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pemberontakan
BAB 7 : JARIMAH RIDDAH
A. Pengertian Riddah dan Dasar Hukumnya
B. Unsur-Unsur JArimah Riddah
C. Hukuman untuk Jarimah Riddah
BAGIAN KEDUA
BAB 9 : HUKUMAN UNTUK TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
A. Hukuman untuk Pembunuhan Sengaja
B. Hukuman Pembunuhan Menyerupai Sengaja
C. Hukuman Pembunuhan Karena Kesalahan
BAB 10 : TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA
A. Pengertian Tindak Pidana Atas Selain Jiwa
B. Pembagian Tindak Pidana Atas Selain JIwa
BAB 11 : HUKUMAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA
A. Hukuman untuk Ibanah (Perusakan) Athraf dan Sejenisnya
B. Hukuman untuk Menghilangkan Manfaat Anggota Badan
C. Hukuman untuk Syajaj
D. Hukuman untuk Jirah
E. Hukuman untuk Bagian yang Kelima
F. Diat untuk Perempuan dalam Tindak Pidana atas Selain Jiwa
BAB 12 : TINDAK PIDANA ATAS JANIN
A. Pengertian Tindak Pidana atas Janin
B. Hukuman untuk Tindak Pidana atas Janin
BAB 13 : PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JIWA, BUKAN JIWA, DAN ATAS JANIN
A. Pengakuan
B. Persaksian
C. Qasamah
D. Qarimah
BAGIAN KETIGA
DAFTAR PUSTAKA
R. Soeparmono | Rahmi Jenet Parinduri Nasution | Hukum Pidana Adat: Gagasan Pluralisme dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum Erdianto Effendi | Salim HS | Indriyanto Seno Adji |