Anak adalah anak, dan bukan orang dewasa kecil. Berangkat dari karakteristik ini, perlakuan terhadap anak baik yang tersangkut tindak pidana ataupun yang mengalami masalah sosial, harus dialamatkan demi dan untuk kesejahteraan anak. Dalam konsep agama, upaya melindungi eksistensi anak dimulai sejak anak masih dalam kandungan dengan cara memberikan pendidikan rohani dan diteruskan menjaga kesucian anak oleh kedua orang tuanya. Dalam buku ini dijelaskan tentang instrumen baik internasional, nasional, dan agama untuk dipedomani dalam upaya mewujudkan perlindungan anak yang berorientasi pada kesejahteraan.
Bab I Instrumen nasional tentang perlindungan hukum terhadap remaja (anak) 1. Pengertian perlindungan hukum terhadap anak 2. Kebijakan legislatif terhadap perlindungan anak
Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi anak yang mempunyai masalah
Keputusan Pres iden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention of The Rights (konvensi tentang pengesahan hak-hak anak)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Bab II Instrumen Internasional tentang Perlindungan Hukum Terhadap Remaja (Anak) dan Implementasinya di Indonesia
Peraturan-peraturan minimum standar PBB mengenai administrasi peradilan begi remaja "Beijing Rules" (resolusi Majelis PBB No. 40/33 tanggal 29 November 1985)
Peraturan-peraturan PBB bagi perlindungan remaja yang kehilangan kebebasannya (resolusi Majelis PBB No. 45/133 tanggal 14 November 1990)
Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka pencegahan tindak pidana anak/remaja (Resolusi Majelis Umum PBB 45/112 tanggal 14 Desember 1990)
Lampiran:
1. Anak dalam perspektif Islam dan Hukum Pidana 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang