belbuk
  Cara Pembelian    Konfirmasi Transfer   Status Pesanan   Bantuan   Hubungi Kami  
   
Masuk Akun
 Buku  Majalah  CD/DVD  
   
0
Beranda    Buku    Hukum & Pemerintahan    Hukum Islam

Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern

 Oleh Mardani
Berat   0.33 kg
Tahun   2011
Halaman   144
ISBN   9789797567286
Penerbit   Graha Ilmu
Kategori   BukuHukum & PemerintahanHukum Islam
Sinopsis Buku Sejenis
 
Harga:Rp46.800
Tersedia:Dikirim 2-3 hari berikutnya setelah pembayaran diterima. (Senin s/d Jum'at. Tidak termasuk hari libur Nasional)
 
Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut
Teori Perundang Undangan: Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Teori Perundang Undangan: Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan..
Jeremy Bentham
Moslem Millionaire: Menguasai Cinta dan Harta Dalam 365 Hari
Moslem Millionaire: Menguasai Cinta dan Harta Dalam 365 Hari
Ippho Santoso, Tim Khalif..
Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap
Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap
H. M. A. Tihami, Sohari S..
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakat dan Undang-Undang Perkawinan
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakat dan Undang-Un..
Amir Syarifuddin
Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Zainuddin Ali
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Beni Ahmad Saebani, Syams..
Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia
Zainuddin Ali
Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana
Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana
Pontang Moerad B.M.
The Origins Of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal Usul Hukum Islam Dan Masalah Otentisitas Sunah
The Origins Of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal Usul Hukum Islam..
Joseph Schacht
Ilmu Qawa'id Fiqhiyyah: Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Ilmu Qawa'id Fiqhiyyah: Kaidah-Kaidah Hukum Islam
Ade Dedi Rohayana
Belum ada yang memberi tinjauan untuk produk ini    Beri Tinjauan
Sinopsis
Perkembangan Hukum Islam (hukum perkawinan Islam) di beberapa negara diawali pada abad XIX, yaitu ketika hukum Islam mulai bersentuhan dengan hukum barat/Eropa, ketika itu terjadilah proses modernisasi hukum Islam melalui Taqnin (penyusunan hukum Islam melalui sistem perundang-undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum Islam, agar ikhtilaf ulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses persidangan di pengadilan, karena sistem perundang-undangan dapat menghilangkan ikhtilaf (Hukmu al-Hakim Yarfau al Khilaf). Serta adanya perundang-undangan dalam hukum Islam akan lebih memberikan kepastian hukum dan memperkecil adanya disparitas putusan.Perkembangan Hukum Islam (hukum perkawinan Islam) di beberapa negara diawali pada abad XIX, yaitu ketika hukum Islam mulai bersentuhan dengan hukum barat/Eropa, ketika itu terjadilah proses modernisasi hukum Islam melalui Taqnin (penyusunan hukum Islam melalui sistem perundang-undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum Islam, agar ikhtilaf ulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses persidangan di pengadilan, karena sistem perundang-undangan dapat menghilangkan ikhtilaf (Hukmu al-Hakim Yarfau al Khilaf). Serta adanya perundang-undangan dalam hukum Islam akan lebih memberikan kepastian hukum dan memperkecil adanya disparitas putusan.
Hukum perkawinan Islam dalam doktrin ulama (aqwal al ulama), sebagai interpretasi dari sumber utamanya Al-Qur'an dan As-Sunnah (al-hadist) dimungkinkan adanya banyak pendapat (Taghayuru' al-ahkam bi taghayuri al-azman wa al akwal wa al ahwal/perubahan hukum disebabkan oleh perubahan zaman, pendapat dan kondisi sosial). Maka wajar saja, bila dalam suatu negara terjadi perbedaan penerapan hukum, karena dipengaruhi oleh kondisi sosiologis, antropologis, dan mazhab fiqih yang digunakan di negara tersebut berbeda dengan negara lain.
Setelah hukum Islam (hukum perkawinan Islam) berlaku dalam suatu negara (menjadi hukum positif), maka hukum Islam tersebut menjadi sumber materiil (substansial) beracara di pengadilan atau menjadi hukum terapan pada pengadilan yang bersifat mengikat dan memaksa Hakim untuk menerapkannya dalam proses peradilan. Serta menjadi pedoman pejabat pembuat nikah (PPN) serta bersifat mengikat (the binding) dan unifikatif bagi masyarakat muslim Indonesia.
Hukum perkawinan Islam dalam doktrin ulama (aqwal al ulama), sebagai interpretasi dari sumber utamanya Al-Qur'an dan As-Sunnah (al-hadist) dimungkinkan adanya banyak pendapat (Taghayuru' al-ahkam bi taghayuri al-azman wa al akwal wa al ahwal/perubahan hukum disebabkan oleh perubahan zaman, pendapat dan kondisi sosial). Maka wajar saja, bila dalam suatu negara terjadi perbedaan penerapan hukum, karena dipengaruhi oleh kondisi sosiologis, antropologis, dan mazhab fiqih yang digunakan di negara tersebut berbeda dengan negara lain.
Setelah hukum Islam (hukum perkawinan Islam) berlaku dalam suatu negara (menjadi hukum positif), maka hukum Islam tersebut menjadi sumber materiil (substansial) beracara di pengadilan atau menjadi hukum terapan pada pengadilan yang bersifat mengikat dan memaksa Hakim untuk menerapkannya dalam proses peradilan. Serta menjadi pedoman pejabat pembuat nikah (PPN) serta bersifat mengikat (the binding) dan unifikatif bagi masyarakat muslim Indonesia.
(Kembali Ke Atas)
Buku Sejenis
The Origins Of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal Usul Hukum Islam Dan Masalah Otentisitas Sunah
The Origins Of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal Usul Hukum Islam Dan Masalah Otentisitas Sunah
Joseph Schacht
Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah
Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah
Satria Effendi M. Zein
Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia
Mohammad Daud Ali
Nikah Mut'ah: Analisis Perbandingan Hukum Antara Sunni & Syi'ah
Nikah Mut'ah: Analisis Perbandingan Hukum Antara Sunni & Syi'ah
Muhammad Faisal Hamdani
Wakaf dan Pemberdayaan Umat
Wakaf dan Pemberdayaan Umat
Suhrawardi K. Lubis
Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia
Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia
Shomad
Pengertian pokok hukum dagang indonesia: Hukum pengangkutan 3
Pengertian pokok hukum dagang indonesia: Hukum pengangkutan 3
Purwosutjipto
Memahami Krisis: Siasat membangun kebijakan Ekonomi
Memahami Krisis: Siasat membangun kebijakan Ekonomi
Tulus Tambunan
Hukum Ekonomi Islam
Hukum Ekonomi Islam
Suhrawardi K. Lubis
Hukum kewarisan: Suatu analisis komparatif pemikiran mujtahid dan kompilasi hukum islam
Hukum kewarisan: Suatu analisis komparatif pemikiran mujtahid dan kompilasi hukum islam
Amin Husein Nasution
HKI, Hukum Islam & Fatwa MUI
HKI, Hukum Islam & Fatwa MUI
Aunur Rohim Faqih, Budi Agus Riswandi, Shabhi Mahmashani
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Beni Ahmad Saebani, Syamsul Falah
(Kembali Ke Atas)
Cara Pembelian      Ketentuan Pembelian      Pusat Bantuan
Program Afiliasi      Karir di belbuk.com
Copyright ©2008 - 2013 belbuk.com
Toko Buku Online
Jl. Matraman Raya No. 66, Jakarta Timur 13150
Tlp. 021-85910810, 021-4201713 (Senin s/d Jumat Pkl 09.00-18.00 WIB)