Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Islam

Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam

Berat 0.20
Tahun 2006
Halaman 164
Penerbit Sinar Grafika
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
5

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia
Mohammad Daud Ali
Rp94.000
Asas-Teori-Praktik: Hukum Pidana
Leden Marpaung
Rp52.000
Hukum Acara Peradilan Agama (Edisi Baru)
Roihan A. Rasyid
Rp95.000
Hukum Adat Indonesia
Soerjono Soekanto
Rp100.000
Lainnya+   

Sinopsis

Tingginya angka perceraian dan kasus nikah di bawah tangan adalah karena kurang mengertinya masyarakat terhadap hukum perkawinan, misalnya waris dan kekayaann (zakat) serta penyelesaiannya dalam peradilan juga sering dipertanyakan hukumnya.

Buku ini berusaha mengupas tentang wali nikah, nikah/talak di bawah tangan dan akibat hukumnya, gono gini, perkawinan beda agama, sistem kekeluargaan dalam Islam termasuk wasiat dan warisan. Pada bagian akhir buku juga dibahas pelaksanaan zakat. Bagi calon pasangan baru, suami istri, mahasiswa hukum, atau masyarakat umum, setidaknya buku ini dapat menjadi acuan penambahan wawasan dan penyelesaian masalah menurut hukum islam.

(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
A. Wali tidak Merupakan Syarat untuk Sahnya Nikah Ditinjau dari Segi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahunn 1974
B. Tentang Fungsi Wali Nikah dalam Perkawinan
C. Beberapa Putusan Pengadilan Agama tentang Fasid Nikah karena Tidak Ada Wali
D. Kesimpulan
E. Daftar Kepustakaan

BAB II NIKAH DAN TALAK YANG DILAKUKAN DIBAWAH TANGAN SAH MENURUT H

BAB III MASALAH HARTA BERSAMA ANTARA SUAMI ISTERI DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN PERKAWINAN
A. Pendahuluan
B. Tentang HArta Bersama antara Suami Isteri
C. Apakah Harta Bersama Suami Isteri dalam proses Pemutusan Hubungan Perkawinan itu dapat dibagi?
D. Kesimpulan
E. Daftar Kepustakaan

BAB IV AKIBAT YURIDIS DARI SUATU PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN
A. Pendahuluan
B. Perumusan Masalah
C. Pengertian dan Syarat-Syarat Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
D. Pengertian Rukun dan Syarat Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Islam
E. Akibat dari Suatu Perkawinan yang Sah
F. Daftar Kepustakaan

BAB V AKIBAT YURIDIS DARI PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA ISLAM DENGAN PEMELUK AGAMA LAIN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
A. Pendahuluan
B. Kenyataan dalam Masyarakat
C. Apakah Dikenal Perkawinan Campuran (Antar Pemeluk Agama) Menurut Hukum ISlam?
D. Akibat Hukum dari Perkawinan Campuran
E. Undang-undang Nomor 1Tahun 1974 Tidak Mengatur Perkawinan Campuran (Antar Agama)
F. Kesimpulan
G. Daftar Kepustakaan

BAB VI PENELITIAN PENDAPAT UMUM TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUNN 1974 DI WILAYAH DKI JAKARTA
A. Latar Belakang
B. Dampak Negatif dari Penjelasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
C. Macam-macam Bentuk Perkawinan di Bawah Tangan
D. Telaah Kepustakaan
E. Permasalahaan
F. Hipotesis
G. Tujuan Penelitian
H. Metodologi
I. Kesimpulan Hasil Penelitian
J. Saran-saran
K. Daftar Kepustakaan

BAB VII SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM BILATERAL MENURUT AL-QUR'AN SURAH ANNISA AYAT 23 DAN 24
A. Sistem Kekeluargaan yang ada Sekarang
B. Bentuk Kekeluargaan yang dikenal Dewasa ini
C. Contoh Sistem yang Unilateral Matrillinial yaitu Sistem Perkawinan dalam Masyarakat Adat Minangkabau
D. Contoh Sistem yang Unilateral Patrilinial(Sistem Perkawinan Masyarakat Adat Batak)
E. Parental atau Bilateral dan Multilateral (Alternered)
F. Sistem Kekeluargaan Islam
G. Penutup
H. Daftar Kepustakaan

BAB VIII SUATU PERBANDINGAN ANTARA AJARAN SYAF'I, HAZAIRIN, DAN WASIAT WAJIB DI MESIR TENTANGB PEMBAGIAN WARISANUNUTK ANAK CUCU MENURUT HUKUM ISLAM
A. Pendahuluan
B. Mazhab Ahlus Sunnah Inklusif Syafi'i Telah Lama dan Berkembang di Indonesia
C. Kerugian-kerugian menurut Ajaran Kewarisan Ahlus Sunnah (Syafi'i)yang Bercorak Patrilinial
D. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (BW)
E. Menurut Wasiat Wajib di Mesir, Berdasarkan Undang-Undang Wasiat Tahun 1946 Nomor 71
F. Menurut Ajaran Kewarisan Bilateral (Hazairin)
G. Kesimpulan
H. Daftar Kepustakaan

BAB IX HUKUM ISLAM DALAM PRAKTEK PERADILAN AGAMA SUATU TINJAUAN FILOSOFIS
A. Ruang Lingkup Permasalahan
B. Pemikiran PAra Ahli
C. Daftar Kepustakaan

BAB X KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
A. Pra Pemerintahan Hindia Belanda
B. Periode Pemerintahan Hindia Belanda
C. Pada Masa Pemerintahan Republik Indonesia
D. Daftar Kepustakaan

BAB XI BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DITINJAU SECARA FILOSOFIS
A. Kesimpulan
B. Saran-Saran

BAB XII EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ZAKAT MERUPAKAN SALAH SATU SEKTOR PENUNJANG LAJUNYA PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL (TINJAUAN SOSIO YURIDIS DAN EKONOMIS DARI SUDUT HUKUM ISLAM) DIWILAYAH KHUSUS DKI JAKARTA
A. Latar Belakang
B. Kewajiban Zakat menurut Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah saw
C. Permasalahan
D. HIpotesis
E. Dimensi Pendekatan, Fungsionalisasi Zakat dan Keikutsertaan Pemerintah dalam Menyukseskan Zakat
F. Zakat Merupakan Salah Satu Sektor Penunjang Lajunya Pertumbuhan Ekonomi Nasional

(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)