Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Hukum Pendaftaran Tanah: Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 (Edisi Revisi)

Berat 0.66
Tahun 2010
Halaman 580
ISBN 9789795383642
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Agraria: Kajian Komprehensif
Urip Santoso
Rp135.000
Hukum Acara Peradilan Agama (Edisi Baru)
Roihan A. Rasyid
Rp95.000
Penelitian Hukum (Edisi Revisi)
Peter Mahmud Marzuki
Rp85.000
Kitab Undang-undang Agraria dan Pertanahan
Rp195.000
Lainnya+   

Sinopsis

Maraknya sengketa dan konflik pertanahan akhir-akhir ini di tanah air telah membuat runyam pembangunan sumber daya agraria/pertanahan di negeri ini, sebab alih-alih menjadikan tanah sebagai sumber-sumber kemakmuran rakyat, malah yang muncul justru tanah telah jadi "rebutan" oleh pihak-pihak yang merasa "lapar tanah" dengan menjadikannya sebagai ajang spekulasi.
      Secara konsepsional, Negara telah menyediakan perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari ketentuan dalam konstitusi sampai kepada aturan organiknya yang berfungsi sebagai norma hukum dalam rangka memastikan segala sesuatu yang menyangkut pengelolaan atas tanah harus sesuai dengan aturan hukum dengan tujuan ideal berupa pencapaian sebesar-besar kemakmuran rakyat.
       Agar pengelolaan pertanahan sesuai dengan aturan hukum, maka perlu diberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah. Pemberian jaminan kepastian hukum dimaksud dilakukan dengan cara pendaftaran tanah, sehingga apabila bidang-bidang tanah yang ada sudah terdaftar, akan terciptalah keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki tanah.
       Sudah sejak tahun 1960, Negara telah memerintahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, namun kenyataannya sampai sekarang jumlah bidang tanah yang sudah didaftar baru sekitar 31% dari 85 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, sehingga wajar jika jaminan perlindungan atas pemilikan dan penggunaan tanah di negeri ini juga relatif minim.
      Jadi salah satu jawaban sebagai penyebab maraknya masalah pertanahan di negeri ini, hal yang mendasar adalah belum terdaftarnya seluruh bidang tanah yang ada sehingga Negara tidak dapat mengulurkan tangan kekuasaannya untuk menjamin kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat.
    Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan masalah pertanahan, metode yang tepat dijalankan tetaplah dengan percepatan pendaftaran tanah, tentu pencapaiannya dengan menempuh berbagai cara, strategi dan program yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan zaman. Untuk itu, pengetahuan tentang konsepsi dan hukum formal yang mengatur pendaftaran tanah menjadi suatu hal yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
      Kehadiran buku ini akan menjadi sangat relevan yang memang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dari segi konsepsi-filosofis sekaligus praktis-operasional berkenaan dengan Hukum Pendaftaran Tanah Indonesia, juga berfungsi sebagai jawaban atas kebutuhan akan pengetahuan tentang materi pendaftaran tanah. Buku ini mencoba meneropong hal-hal yang teoritis sekaligus praktis dan disesuaikan dengan aturan hukum positif yang berlaku saat ini dan menyajikan secara lebih lengkap tentang materi pendaftaran tanah Indonesia.
      Penulis buku ini berasal dari latar belakang yang berbeda, akademisi dan praktisi, namun dengan kesepakatan keduanya untuk berkolaborasi, justu menjadi suatu kekuatan dalam meramu muatan dan penyajiannya.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN

BAB II KILAS PERKEMBANGAN PENDAFTARAN TANAH INDONESIA
A. Pendaftaran tanah era pra-penjajahan
B. Pendaftaran tanah era penjajahan

   1. Pendaftaran atas tanah-tanah Indonesia
   2. Pendaftaran tanah oleh Pemerintah Kolonial
   3. Pendaftaran tanah oleh Pemerintah Pendudukan Jepang

C. Pendaftaran ta
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

SALMA SUROYYA YSALMA SUROYYA Y, 28 October, 2019
Rating: 5 dari 5 Bintang!
buku ini berisikan tentang tata cara pendaftaran tanah baik hak-hak atas tanah lainnya yang disesuaikan dengan PP No 13 tahun 2010, memberikan wawasan dan mengetahuan untuk pendaftaran tanah hak-hak atas tanah sesuai dengan prosedur yang ada
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
MAHVIRA SIREGAR, SHMAHVIRA SIREGAR, SH, 07 December, 2016
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Buku mengenai Pendaftaran Tanah yang terlengkap yang pernah saya baca..mengupas tuntas tentang pendaftaran tanah dari mulai sejarahnya sampai dengan penjelasan pasal per pasal dari PP 24 Tahun 2007.
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)