Buku dengan judul kecilnya "Kajian Politik Hukum tentang Konstitusi, Otonomi Daerah dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi" memberi gagasan-gagasan tentang politik hukum otonomi daerah maupun otonomi desa yang hingga saat ini belum mendapatkan momentumnya untuk melakukan konsolidasi secara sistemik.