Sinopsis
Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara. Hukum kewarisan Islam teypa di berlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan Indonesia sebagai living law ( hukum yang hidup ) ditengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris Islam merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. Setelah di undangkannya Undang-Undang Nomor Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang semula berlaku asas choice of law, yaitu seseorang yang beragama islam dapat memilih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut.