Dalam buku ini dijelaskan bagaimana hubungan antara ilmu ekonomi dengan ilmu hukum. Tentu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ilmu keislaman. Pembahasan diawali secara substantif tentang apa yang dimaksud dengan hukum lslam dalam konteks ini dan bagaimana karakteristik, atau sifat dasarnya dalam bidang ekonomi dan bisnis. Sebagai pembeda antara ilmu ekonomi pada umumnya dengan ekonomi lslam. dalam buku ini juga dibahas secara komprehensif tentang konsep kepemilikan dan konsep harta dalam perspektif lslam.