Buku ini disusun berdasarkan pendekatan historis, yaitu diawali dari Hukum Agraria yang berlaku pada masa penjajahan Belanda di Indonesia hingga pada masa berlakunya UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok - pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya. Dengan pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam mempelajarinya.