Sinopsis
Peran hukum administrasi tidak bisa diabaikan dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, baik dari segi preventif maupun represif.
Instrumen hukum yang utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih adalah hukum administrasi. Dengan demikian peran hukum administrasilah yang diharapkan untuk mencegah korupsi, karena korupsi berkaitan dengan penggunaan wewenang. Oleh karena itu pemahaman akan hukum administrasi dan pembangunan hukum administrasi mutlak diperlukan. Kenyataan menunjukkan saat ini pemahaman hukum administrasi masih sangat minim dan bahkan banyak yang salah mengartikan hukum administrasi. Demikian juga pembangunan hukum administrasi nampaknya tidak sistematis dan tidak fundamental. Penanganan tindak pidana korupsi masih lebih fokus pada aspek hukum pidana, dan sedikit sekali perhatian terhadap hukum administrasi.
Buku ini memaparkan konsep dasar hukum administrasi dan kisi-kisi hukum administrasi. Kisi-kisi tersebut meliputi: konsep-konsep tentang wewenang, diskresi, tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi serta konsep penyalahgunaan wewenang.
Ulasan
Buku ini memberikan perspektif lain tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bagus dan mendalam sekali pembahasannya. Layak dimiliki oleh kalangan hukum pada umumnya...
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Dengan ulasan yang ringkas dan padat, buku in memberikan konsep hukum administrasi yang ditujukan bagi perbuatan dan tindakan hukum pemerintah itu harus berdasarkan kewenangan dan wewenang yang sah, yakni berdasarkan sifat dan batasan yang diberikan oleh peraturan perundang undangan yang menjadi peraturan dasarnya (asas yuridikitas dan asas legalitas), serta berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini penting, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenangan dan/atau maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan hukum warga masyarakat. Selain itu, terhadap perbuatan dan tindakan hukum pemerintah juga perlu dilakukan pengawasan sebagai bentuk pengawasan publik agar dalam pelaksanaannya, baik itu yang bersifat preventif maupun represesif. Sehingga bilamana terjadi penyimpanan wewenang pemerintah dalam bentuk tindakan korupsi terhadap APBN/APBD yang dicontohkan dalam buku ini, dapat di ukur dan di dapat dikenakan sanksi sebagai pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan wewenang.
Logika huku yang dibangun dalam buku ini menjelaskan bahwa; adanya wewenang dan prosedur merupakan landasan bagi legalitas formal suatu perbuatan dan tindakan pemerintah. Dengan dasar legalitas formal tersebut, maka lahirlah asas praesumptio iustae causa, dalam arti bahwa setiap perbuatan dan tindakan hukum pemerintah harus dianggap sah sampai ada pembatalannya. Asas ini menjadi ratio legis dengan adanya norma aturan yang menyatakan bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan dan tindakan badan/pejabat pemerintah yang digugat. Tidak terpenuhinya tiga komponen legalitas, perbuatan dan tindakan pemerintah tersebut mengakibatkan cacat yuridis yang menyangkut wewenang, prosedur dan substansi. Wewenang selalu dikaitkan dengan setiap perbuatan dan tindakan pemerintah yang mensyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber yakni; atributsi, delegasi dan mandat. Adapun asas umum prosedur bertumpu atas tiga landasan utama hukum administrasi yakni; asas negara hukum, demokrasi dan instrumental. Asas negara hukum dalam prosedur utamanya berkaitan dengan perlindungan hak-hak dasar, asas demokrasi dalam kaitan dengan prosedur berhubungan dengan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penerapan asas keterbukaan mewajibkan pemerintah untuk secara aktif memberikan informasi kepada masyarakat tentang suatu permohonan atau suatu rencana perbuatan dan tindakan hukum pemerintah dan mewajibkan untuk memberikan penjelasan kepada kepada masyarakat atas hal yang diminta. Keterbukaan pemerintahan (openbaar van bestuur) memungkinkan adanya peran serta (inspraak) masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Selanjutnya dalam asas instrumental meliputi asas efisiensi atau daya guna (doelmatigheid) dan asas efektifitas atau hasil guna (doeltreffenheid) dalam penyelenggaraan pemerintahan..
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
topppp untuk prof.hadjon
1 dari 1 orang menilai cukup membantu | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|