Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Hukum Acara Perdata Tentang Ketidakhadiran Para Pihak dalam Proses Berperkara (Gugur dan Verstek)

Berat 0.30
Tahun 2013
ISBN 9789795384182
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
6

Sinopsis

Sempitnya ruang lingkup pengaturan undang-undang menyangkut persoalan ketidakhadiran dalam proses berperkara telah menimbulkan banyak masalah di dalam praktik persidangan perkara perdata, khususnya dalam perkara-perkara yang mengandung sengketa (contentiosa). Undang-undang hanya mengatur mengenai ketidakhadiran pihak penggugat hanya dalam Pasal 124 HIR/148 RBg saja, sedangkan terhadap ketidakhadiran pihak tergugat hanya diatur oleh Pasal 125-129 HIR/149-153 Rbg, sehingga tidak heran jika persoalan mengenai ketidakhadiran para pihak dalam proses berperkara tidak pernah menjadi bahan kajian secara khusus dan tersendiri, namun hanya sebatas menjadi bab atau bahkan sub-bab dari pembahasan tentang hukum acara perdata secara umum, padahal konsekuensi dan akibat hukum atas ketidakhadiran itu dapat berdampak luas bagi para pihak yang berperkara.

Banyak muncul problematika yang disebabkan oleh perbedaan pendapat di kalangan praktisi maupun akademisi menyangkut penerapan beberapa aturan di dalam hukum acara terhadap ketidakhadiran para pihak dalam proses berperkara, antara lain menyangkut mengenai keabsahan panggilan, ruang lingkup kehadiran dan ketidakhadiran, proses pembuktian dalam acara verstek, upaya hukum terhadap putusan di luar hadir dan jangka waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet). Kondisi tersebut dipicu oleh adanya kekosongan hukum (vacuum of law) dan ketidakjelasan secara tekstual dalam rumusan undang-undang hukum acara perdata yang berlaku saat ini (HIR, RBg maupun Rv) yang secara substansial merupakan hasil konkordansi dari undang-undang peninggalan kolonial.

Kesalahan dan kekeliruan hakim dalam menerapkan ketentuan acara terhadap ketidakhadiran para pihak, kerap merugikan kepentingan salah satu pihak, karena setiap putusan yang dijatuhkan di luar hadir selalu didahului oleh proses pemeriksaan secara sepihak. Dalam buku ini penulis mencoba untuk mengungkap segala seluk beluk dan persoalan mengenai ketidakhadiran para pihak dalam proses berperkara, bahkan penulis mencoba untuk menyajikan beberapa permasalahan menarik yang belum pernah diungkap dan dibahas sebelumnya, sekaligus dengan berbagai bentuk usulan solusinya, sehingga diharapkan buku ini dapat memberikan gambaran yang jelas, terang dan menyeluruh menyangkut konsekuensi hukum yang dapat diterapkan terhadap ketidakhadiran para pihak di dalam proses berperkara.

Untuk memperkaya kajian dan pembahasan dalam buku ini penulis mencoba memadukan antara aturan perundang-undangan, yurisprudensi, SEMA, teori-teori hukum dan konsep-konsep penalaran yang dibangun berdasarkan pengamatan dan pengalaman di dalam praktik, sehingga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara lebih luas bagi khalayak pembaca yang ingin mempelajari tentang teknik-teknik persidangan dalam perkara perdata, khususnya menyangkut tentang putusan gugur dan verstek. Kandungan dalam buku ini juga akan bermanfaat bagi para praktisi (hakim dan advokat) maupun para akademisi (dosen dan mahasiswa) karena substansinya mencakup khasanah, baik teori maupun praktik.

(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Ulasan

rony suatarony suata, 05 April, 2016
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Buku yang sangat cocok dan wajib dibaca untuk para praktisi hukum karena isinya memberi solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul dalam praktek persidangan yang tidak ada pengaturannya atau yang pengaturannya belum jelas.......................
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)