Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 182/1975/Pdt./PT. Smg
Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 37/111975/Pdt.Semarang
Karena perkawinan dilangsungkan sebelum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 berlaku secara Efektif, maka berlaku ketentuan-ketentuan hukum sebelumnya, yang dalam hal ini adalah ketentuan-ketentuan perk
ainan menurut BW sekalipun yang bersangkutan beragama Islam 2. Putusan Mahkamah Agung No. 1650 K/Sip/1974
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 73/197/PT. Perdata
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur No. 108/73G
Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI)
Berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 jo pasal 47 PP No. 9/1975, pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam undang-undang Perkawinan yang baru dan Pertauran Pemerintah
3. Putusan Mahkamah Agung No. 435 K/Kr/1979
Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 37/1978/PT.Pdg
Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar No. 18/1978/PN.
Keberatan Penuntut Kasasi: "bahwa Pasal 279 KUHP adalah merupakn pasal yang berlaku bagi perkawinan monogami, seang penuntut kasasi tidak terikat dengan perkawinan monogami"
Tidak dapat diterima, karena penuntut kasasi 1 yang masih terikat tali perkawinan dengan Rubaidah, tidak dapat kawin lagi sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Perkawinan, kecuali memenuhi pelbagai persyaratan yan diatur dalam pasal 3 ayat 2, pasal 4, dan 5 Undang-undang ini.
4. Putusan Mahkamah Agung No. 561 K/Pdi./1982
Putusan Peradilan Tinggi Semarang No. 166/1981/Pi/PT. Smg
Putusan Pengadilann Negeri PemalangNo. 22/1981 Sumir
Meskipunn menurut yurisprudensi pasal 184 ayat1 KUHP berlaku bagi seorang suami yang tidak tunduk pada pasaln 27 BW, hal ini tidaklah berarti bahwa untuk diindahkannya pengaduan dari suami yang dipermalukan harus terlebih dahulu ada perceraiaan antara dia an istrinya yang berzina itu
5. Putusan Mahkamah Agung No. 500 K/Sip/1971
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 230/1970/Pdt./PT. Smg
Putusan Pengadilan Negeri Magelang No. 18/1970/Perd
Meskipun "onheelbare teespalt" didalam pasal 209 BW tidak tercantum sebagai alasann perceraian, namun dalam keadaan yang mendesak di mana kedua belah pihak tidak dapat diharapkan lagi akan melanjutkan hidup bersama sebagai suami-istri. Undang-undang memungkinkan diputuskannya perkawinan dengan perceraian; dalam hal ini :onheelbarre teespalt" merupakan keadaan yang mendesak seperti dimaksud diatas
Sebelum kodifikasi nasional dicapai, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pembinaan hukum yang termuat dalam BW harus dimungkinkan melalui putusan-putusan Hakim, apabila kebutuhan masyarakat sungguh-sungguh menghendakinya dengan tidak saja menyingkirkan ketentuan-ketentuan yang dianggapnya bertentangan dengan kemajuan zaman akan tetapi juga menambahkan ketentuan-ketentuan baru di samping ketentuan-ketentuan yang lama.
6. Putusan Mahkamah Agung No. 1036 K/Sip/1982
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 255/Pdt/1981/PTD
Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 75/Pts. Pdt/G/1980/PN.Gir
Karena penggugat, Ni Wayan Lampias, tidak berhasil membuktikan alasan-alasan gugatan perceraiannya sebagai mana yang ditentukan dalam pasal 111119 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, gugatanharus ditolak.
7. Putusan MAhkamah Agung N0. 1400 K/Pdt/1986
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 382/PDT/P/1986/PN.JKS.PST
- Pasal 63 (1)a UU No. 1/1974 menyatakan bahwa apabila diperlukan campur tangan Pengadilan, maka hal ini merupakan wewenang Pengadilan Agama menolak melaksanakan perkawinan dengan alasan perbedaan agama, akan tetapi alasan tersebut tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 8 UU No. 1/1974
- Dengan tidak diaturnya perkawinan antar agama di dalam UU No. 1/1974 dan disisi lain merupakan UU produk kolonial yang mengatur hal tersebut, akan tetapi UU ini tidak mungkin dapat dipakai karena perbedaan prinsip dan falsafah
8. Putusan Mahkamah Agung No. 3191 K/Pdt/1984
Perkara Pembatalan Hubungan Hidup Bersama
Pembatalan Hubungan Hidup Bersama
Perjanjian untuk melangsungkan perkawinan
Tidak memenuhi perjanjian untuk melaksanakan perkawinan merupakan pelanggaran norma kesusilaan dan kepatuhan dalam masyarakat Perbuatan melawan Hukum
Ganti rugi terhadap semua biaya yang dikeluarkan selama hidup bersama
Dengan tidak memenuhi janji untuk mengawini, tergugat asal telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat adalah suatu perbuatan melawan hukum
Tuntutan Ganti Rugi yang diajukan penggugat asal terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, oleh karena tidak diperjanjikan sebelumnya, maka tuntutan itu harus ditolak
BAB 9 Putusan Mahkamah Agung No. 1448 K/Sip/1974
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 101/1973/PT. Perdata
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 260/71 G
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami-istri
10. Putusan Mahkamah Agung No. 1476 K/Sip/1982
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 195/1981. PT
Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon No. 23/1981/Perdit.Prodeo
Menurut hukum adat, meskipun seorang istri nusyus (ingkar, atau lari dari suami) tidaklah hilang haknya untuk mendapatkan bagiannya dari barang-barang gono-gini (harta seharkat) yang diperolehnya semasa perkawinan
11. Putusan Mahkamah Agung No. 392 K/Sip/1968/PT. Perata
Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi No. 6/1968 Perdata
Pembagian harta guna kaya antara bekas suami-istri masing-masing 50%
Pemeliharaan anak-anaknya yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu
Biaya Penghidupan, pendidikan dan pemeliharaan anak-anak tersebut dibebankan kepada ayah dan ibu, masing-masing 50%
12. Putusan Mahkamah agung No. 3180/Pdt./1985
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu N0. 48/Pdt./1984/PT. Palu
Putusann Pengadilan Negeri Palu N0. 7/1984/Pdt.G
Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbarre tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi Melihat dari kenyataannya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi