Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) barangkali telah akrab di telinga masyarakat. Hanya saja, banyak di antara kita yang belum mengetahui detail aspek-aspek yang diatur di dalamnya. Padahal, KUHP dan KUHPer merupakan ujung tombak penegakan hukum di negeri ini.
KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesama warga negara Indonesia, baik dalam persoalan hubungan sebagai sesama manusia maupun kepemilikan barang atau benda. Sementara, KUHP mengatur persoalan-persoalan pidana berupa pelanggaran dan kejahatan yang kemudian diatur lebih rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Harapannya, dengan memiliki bekal ini, kita sebagai warga negara dapat menjadi pengawas keberjalanan sistem hukum di Indonesia secara lebih optimal.