Tweet |
|
Pada tahun 1996 telah diundangkan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) yang disambut dengan antusias oleh banyak pihak, terutama oleh kalangan perbankan, dunia usaha, para praktisi hukum pada khususnya dan dunia akademisi serta masyarakat luas pada umumnya. Hal ini dikarenakan dengan lahirnya UUHT diharapkan dapat meniadakan ketidakpastian pengaturannya yang selama ini terdapat pada Hipotik.
Berdasarkan latar belakang ini, penulis menguraikan secara komprehensif dan Intensif perihal Hak Tanggungan dalam emoat belas bab yang terdiri atas:
Pendahuluan Asas-asas Hak Tanggungan; Perjanjian Utang Piutang; Objek-objek Hak Tanggungan; Pemberi dan Pemegang Hak Tanggungan;Janji-janji dalam Hak Tanggungan; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan; Peringkat Hak Tanggungan; Beralihnya Hak Tanggungan,Pemberian, Pendaftaran dan Pencoretan Hak Tanggungan; Haousnya Hak Tanggungan; Harta Kepailitan dan Eksekusi Hak Tanggungan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. Juga dilampirkan duabelas pelbagai peraturan yang ada kaitannya dengan UUHT 1996.
Siapa saja yang ingin banyak mengetahui tentang UUHT 1996, tidak akan salah memiliki buku ini yang ditulis oleh seorang pakar di bidangnya.
R. Serfianto D. Purnomo | Ana Rokhmatussa'dyah | Darwin | Huala Adolf | R. Joni Bambang S. |