Dalam memandang permasalahan Hak Milik Intelektual ini pemerintah sangat menyadari bahwa masyarakat kita belum banyak memahami tentang arti, fungsi, dan peranan Hak Milik Intelektual tersebut. Oleh karena itu, dipandang penting supaya masyarakat memahami sebaik-baiknya peraturan tersebut, maka diupayakan penyebarluasan pemahaman semua peraturan yang ada.
Akan tetapi, dibalik usaha untuk menyebarluaskan ada suatu hambatan berupa kurangnya bahan kepustakaan di bidang Hak Milik Intelektual tersebut. Maka buku ini untuk mengisi kekosongan bahan bacaan yang membahas aspek ini di Indonesia. Meskipun demikian, buku ini terasa cukup apabila hanya mengantarkan kita semua pada pemahaman mengenai aspek sejarah, teori, dan praktik kehidupan Hak Milik Intelektual saat ini.
PENDAHULUAN Latar Belakang Maksud dan Tujuan Sistematika Isi Buku HAK MILIK INTELEKTUAL Perkembangan Hak Milik Intelektual Konvensi Internasional Mengenai Hak Milik Intelektual -Konvensi Hak Cipta -Konvensi Hak Milik Perindustrian -Pengaruh Perjanjian Perdagangan Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual Ruang Lingkup Hak Milik Intelektual -Landa san Hak Milik Intelektual -Sifat-sifat Hak milik Intelektual -Kelompok Hak Milik Intelektual -Pemanfaatan Hak Milik Intelektual -Pengalihan Hak Milik Intelektual Penanganan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Milik Intelektual -Penanganan Melalui Hukum Perdata -Penanganan Melalui Hukum Pidana -Penanganan Melalui Administrasi Negara *Kewenangan pabean *Ketentuan standar industri *Kewenangan pengawas standar perikanan HAK CIPTA Sejarah Hak Cipta Konvensi Internasional Hak Cipta Ruang Lingkup Hak Cipta -Ciri-Ciri Hak Cipta -Jenis Ciptaan yang Dilindungi -Subjek Hak Cipta -Hak Ekonomi *Hak reproduksi atau penggandaan *Hak adaptasi *Hak distribusi *Hak penampilan atau ferpomance right *Hak penyiaran (broadcasting right) *Hak programa kabel *Droit de Suite *Hak pinjam masyarakat atau public lending Right -Hak Moral (Moral Right) -Hak Salinan (Neighbouring Right) -Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta -Fungsi Sosial Hak Cipta -Pengalihan Hak Cipta Pengelolaan Administrasi Hak Cipta -Prosedur Pendaftaran Karya Cipta -Perlindungan Hak Cipta Asing di Indonesia Pelanggaran terhadap Hak Cipta -Penyidik Hak Cipta -Penanganan melalui Administrasi Negara Dewan Hak Cipta Wajib Serah Simpan Karya Cipta HAK PATEN Sejarah Hak Paten Konvensi mengenai Hak Paten Ruang Lingkup Paten dan Hak Cipta -Prinsip Umum mengenai Paten -Landasan Pebenaran Pemberian Paten -Subjek Paten -Jenis-jenis Paten -Pengecualian Paten -Jangka Waktu Perlindungan Paten -Paten Asing -Pengalihan Hak Paten *Pengalihan paten melalui perjanjian *lisensi wajib (compulsory lisensi) Pengelolaan Administrasi Hak Paten -Syarat-syarat Pemberian Paten *Novelty *Langkah inventif *Penerapan dalam bidang industri *Syarat formal -Prosedur Pendaftaran Paten -Pemeriksaan Paten -Keputusan Pemberian atau Penolakan Paten -Konsultan Paten -Hak Prioritas -Berakhirnya Perlindungan Paten -Komisi Banding Pelanggaran terhadap Hak Paten -Penyidik Tindak Pidana Terhadap Hak Paten Penyelesain Sengketa Hak Paten -Arbitrase -Minitrial -Penyelesaian melalui Organisasi -Mediasi HAK MEREK Sejarah Hak Merek Konvensi mengenai Hak Merek Ruang Lingkup Merek dan Hak Merek -Pengertian Merek -Syarat Sebuah Merek -Jenis Merek -Fungsi Merek -Merek Kolektif -Hak Merek -Merek Asing -Jangka Waktu Perlindungan -Pengalihan Hak atas Merek -Lisensi Merek Pengelolaan Administrasi Hak Merek -Sistem Pendaftaran Merek *Sistem deklaratif *Sistem Konstitutif -Prosedur Permintaan Pendaftaran Merek -Pemeriksaan Pendaftaran Merek -Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek -Ketentuan Khusus Pendaftaran Merek -Hak Prioritas Pelangaran terhadap Hak Merek -Persaingan Tidak Jujur -Penanganan melalui Hukum Perdata -Penanganan melalui Hukum Pidana -Penanganan Administrasi Negara *Penanganan oleh Pabean *Penanganan oleh badan standar industri *Penanganan oleh badan standar periklanan DESAIN INDUSTRI Sejarah Hak Desain Industri Konvensi mengenai Hak Desain Industri Ruang Lingkup Desain Industri dan Hak Desain Industri -Pengertian Desain Industri -Subjek Hak Desain Industri -Lingkup Perlindungan Desain Industri -Jangka Waktu Perlindungan Desain -Pengendalian Hak Desain Industri Pengelolaan Administrasi Hak Desain Industri -Sistem Pendaftaran Desain Industri -Prosedur Pendaftaran Desain Industri -Pemerikasaan Pendaftaran Desain Industri -Keputusan Pemberian dan Penolakan Pendaftaran Desain Industri -Penghapusan Hak Desain Industri -Pembatalan Pendaftaran Hak Desain Industri -Hak Prioritas Pelanggaran terhadap Hak Desain Industri HUKUM PERLINDUNGAN INFORMASI (THE LAW OF CONFIDENCE) Sejarah Law of Confidence Ruang Lingkup Law of Confidence -Materi Pokok yang Dilindungi -Kepemilikan Trade Secret/Tehnical Know How -Tanggung Jawab Kerahasiaannya -Pelanggaran Menyangkut Trade Secret/Know How TINDAKAN HUKUM TERHADAP PEMBONCENGAN REPUTASI ATAU "ACTION FOR PASSING OFF" Pengertian "Action For Passing Off" Model-model Perbuatan "Pasing Off" Kasus "Action For Passing Off" di Indonesia DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV