Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi

Berat 0.32
Tahun 2012
ISBN 9789795383932
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Edisi Revisi)
H. OK. Saidin
Rp298.000
Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar
Tim Lindsey
Rp230.000
Hukum Merek Tanda Produk Industri Budaya: Dikembangkan dari Ekspresi Budaya Tradisional
Eva Damayanti
Rp90.000
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Ermansjah Djaja
Rp227.000
Lainnya+   

Sinopsis

Penggunaan IPTEK tidak lepas dari tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat luas. Masyarakat adalah pelaku, modal dasar sekaligus arah tujuan IPTEK dikembangkan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada masyarakat tentang hubungan manajemen kekayaan intelektual baik sebagai penemu (inventor), pemilik, perantara/konsultan, dengan pemakainya. Hukum HKI tidak bertujuan untuk mengikis budaya masyarakat yang penuh dengan nuansa demokratis, gotong royong, tolong-menolong, tetapi justru ingin melindungi masyarakat (sebagai penemu dan pemilik) bahwa masyarakat benar-benar secara hukum handarbeni (memiliki), bukan sekedar konsumen IPTEK atau mungkin operator teknologi. Dewasa ini masyarakat harus diberdayakan untuk menyambut HKI seiring dengan ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs/WTO) yang didasarkan kembali pada Paris Convention. Masyarakat juga perlu diberi pengetahuan hukum bahwa di dalam TRIPs dan Paris Convention terdapat aturan penggunaan hak prioritas, sehingga mampu mengajukan upaya hukum agar tidak dirugikan pendaftarannya apabila ada pendaftaran invensi (yang mirip) dari luar negeri dengan hak prioritas. Masyarakat harus dibuka wawasan keilmuannya mengenai hukum HKI sehingga kekayaan intelektual yang bersumber di Indonesia tidak diserap oleh 'oknum' asing baik secara teknologis maupun kepemilikan hukumnya. Kata kunci dalam perlindungan hak kekayaan intelektual adalah adanya konstruksi hukum, penegakan hukum yang menjamin kepastian hukum, kesadaran hukum, dan budaya ber-HKI.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Daftar Isi

BAB I. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL|1

     A.    Hak Kekayaan Intelektual Pada Umumnya|1

     B.    Pembangunan Indigenous Technological Capabilities|6

     C.    Sosialisasi HKI dan Motivasi Untuk Mendapatkannya|7

     D.     Kesadaran Hukum Masya

     E.    Dari Paris Convention ke TRIPs|15

     F.    Indonesia dan Law Enforcement  HKI|18

     G.    Issue-issue  Penting dalam Bidang HKI Dewasa Ini|19

                        I.          Rekayasa Genetika|19

                        II.         Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge)|23

 

BAB II. HAK CIPTA|35

     A.    Sejarah Hak Cipta|35

     B.    Hak-hak yang Terkandung dalam Copyright|38

     C.    Pelanggaran Hak Cipta|42

     D.    Hak Cipta dan Perkembangannya|45

            I.          Perkembangan di Dunia Internasional|45

                        II.         Contoh Kasus Hak Cipta (disadur dari IASTP AUSAID)|46

 

(Kembali Ke Atas)

Ulasan

SupriyantoSupriyanto, 25 January, 2018
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Penulis menjelaskan perlunya memahami HKI dan Lisensi. Penulis lebih dalam mengupas diperlukan kesadaran dalam ber HKI terlebih lagi dari segi hukum. Buku ini layak menjadi acuan bagi para mahasiswa yang lagi mendalami ilmu HKI.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)