Dalam konteks dinamika perekonomian global yang berkembang pesat saat ini, telah terjadi berbagai kejahatan bisnis (business crime) yang dilakukan oleh perorangan dan kelompok melalui suatu wadah korporasi yang legal. Dampak global kejahatan bisnis ini mendorong segera dirumuskannya peraturan perundang-undangan yang tidak hanya bersifat regulasi (pengaturan), tetapi juga bersifat mencegah dan menghukum para pihak (stakeholder) yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.