Pembahasan Fiqh Mualamat dimaknai sebagai suatu pengetahuan tentang kegiatan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari berdasarkan syariat Islam. Kegiatan transaksi muamalah atau perekonomian harus didasarkan kepada hukum syariat Islam yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara perinci dan akurat. Hal ini karena setiap kita tidak lepas dari urusan pengelolaan dan penggunaan harta benda kekayaan dalam kehidupan sehari-hari seperti pertukaran barang, uang, dan jasa.