Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Berat 0.12
Tahun 2008
Halaman 86
ISBN 979421039
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp31.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pengantar Penelitian Hukum
Soerjono Soekanto
Rp100.000
Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat
Soerjono Soekanto
Rp44.000
Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi
Salim HS
Rp146.000
Ilmu Hukum
Satjipto Rahardjo
Rp140.000
Lainnya+   

Sinopsis

Kedudukan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam tatanan masyarakat bernegara, bukanlah suatu hal yang terjadi begitu saja. Proses panjang telah berlangsung hingga masyarakat di seluruh dunia sepakat untuk menempatkan hukum sebagai salah satu pedoman tertulis yang harus dipatuhi dalam rangka mencapai ketertiban, keamanan, dan keadilan berasama. Namun demikian, dalam proses pelaksanaannya, terjadi beragam permasalahan sehingga hukum tidak bisa begitu saja ditegakkan. Faktor-faktor sosial budaya, kondisi psikologis, tendensi politik dan berbagai kepentingan individu serta kelompok sering mempengaruhi penegakan hukum.

Buku kecil ini menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum disertai dengan penjelasan mengenai pengertian undang-undang dan uraian mengenai penegakan hukum. Para penegak hukum yang bertugas di bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, dan kepengacaraan, akan menjadi lebih berwawasan dengan menjadikan buku ini sebagai salah satu acuan. Buku ini juga patut dibaca masyarakat umum, baik yang menyangkut hak maupun kewajibannya dalam tata hukum bernegara.

(Kembali Ke Atas)

Ulasan

Sukur TanSukur Tan, 24 April, 2019
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Penulis adalah bapak sosiologi hukum Indonesia yang mempunyai kualitas luar biasa dalam karya-karya tulisnya.
Buku ini secara mantap membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, tetapi ternyata banyak hal yang mempengaruhi aspek penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan hanya semata-mata faktor yuridis, tetapi banyak juga dipengaruhi oleh faktor non yuridis, seperti faktor aparat penegak hukum itu sendiri, faktor sarana atau fasilitas, faktor sosiologis seperti faktor masyarakat dan kebudayaan.
Sehingga dengan adanya buku ini dapat memperluas wawasan pembaca tentang fakta-fakta dan fenomena yang terjadi dalam penegakan hukum
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 20 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Konsep Penegakan hokum sebagaimana diuraikan dalam buki ini, memiliki faktor-faktor fundamental tau mendasar yang Perlu diketahui bersama. Dalam hubungan kemasyarakatan dan bernegara selalu ada peraturan yang mengikatnya yakni hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban orang maupun badan baik dalam kapasitas subjektif yakni antara dirinya dengan orang/badan atau negara/pemerintah pada pihak lainnya, maupun dalam kapasitas objektif yakni antara dirinya terkait dengan kepemilikan atau hubungan dengan sesuatu hal, keadaan dan peristiwa hukum yang berimplikasi pada hak dan kewajiban kepada pihak lainnya pula. Dalam hubungan bermasyarakat dan bernegara yang diatur oleh hukum memerlukan upaya penegakkan hukum untuk mengantisipasi dan menyelesaikan masalah yang timbul atau sengketa yang dihadapi akibat konflik dari hubungan hukum dimaksud. Perkataan penegakan hukum mempunyai konotasi menegakkan, melaksanakan ketentuan hukum didalam masyarakat, sehingga dalam konteks yang lebih luas penegakan hukum merupakan suatu proses berlangsungnya perwujuan konsep-konsep yang abstrak menjadi kenyataan (konkrit). Secara konsepsional, buku ini memberikan pengertian tentang pengertian apa yang dimaksud dengan penegakan hukum, yaitu kegiatan menyesuaikan hubugan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantab dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Konsepsi ini bersifat umum dan filosofis sehingga memerlukan penjelasan mendetail sesuai bidang lapangan atau disiplin hukumnya.

Dengan uraian yang cukup panjang, buku ini menyimpulkan bahwa dalam menegakan hukum setidaknya ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu ; kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit). Adapun tujuan dalam penegakan hukum adalah untuk mencapai apa-apa yang yang menjadi tujuan hukum itu sendiri yakni sesuai fungsi hukumnya baik yang ditentukan secara umum ataupun spesifik, meliputi; (i) tool of social control, dengan menetapkan hak dan kewajiban serta sanksi bagi pelanggarannya; (ii) tool of social engineering, dengan mengarahkan masyarakat kepada perubahan yang lebih baik demi kemanfaatan bersama sesuai perkembangan zaman, teknologi dan ilmu pengetahuan; (iii) political instrument, dengan menetapkan arah, kebijakan dan target pemerintah bersandarkan pada konstitusi negara; (iv) tool of integrator, dengan menyelesaikan konflik atau sengketa yang terjadi sehingga kembali bersatu dan menghindari perpecahan.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Muhammad Ridwan SiregarMuhammad Ridwan Siregar, 07 September, 2017
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Bapak Sosiologi Hukum ini tidak diragukan lagi dalam mengulas sesuatu hal termasuk fenomena yang ada di masyarakat salah satunya yang disorot dalam buku ini adalah penegakan hukum.
Buku ini sangat bagus, karena kita dapat dengan mudah mencerna pendapat Beliau terkait apa saja faktor yang mempengaruhi penegakan hukum kita sekarang ini.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Tambahkan Ulasan
3 dari 10 ulasan.  
Ulasan Lainnya »
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)