Kode Etik Satu : Kode Etik Tata Laku Profesi Arsitek
Kode Etik Dua : Kode Etik Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) I. Umum II. Khusus III. Lain-Lain IV. SAnksi KOde Etik Tiga : Kode Rtik IAI yang Ketiga A. Profesi Akuntan Secara Umum ' B. Khusus Untuk Profesi Akuntan Publik C. Penutup Kode Etik Keempat : Kode Etik AICPA Kode Etik Lima :Standar Kode Etik Akuntan Manajemen dari The National Association of Accountants Kode Etik Enam : Kode Etik dan Doktrin Ikatan Penasihat Hukum Indonesia Kode Etik Tujuh : Kode Etik Notaris Indonesia dan Kepribadian Notaris Kode Etik Delapan : Kode Etik advokat Indonesia I. Kepribadian Advokat II. Hubungan dengan Klien III. Hubungan dengan Teman Sejawat IV. Cara Bertindak dalam Menangani Perkara V. Ketentuan-Ketentuan Lain VI. Pelaksanaan Kode Etik Advokat Kode Etik Sembilan : Kode Etik Kehormatan Hakim Kode Etik Sepuluh : Kode Etik Jurnalistik Kode Etik Sebelas : Kode Etik Perusahaan Pers Kode Etik Dua Belas : Kode Etik Periklanan Kode Etik Tiga Belas : Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Kode Etik Empat Belas : Sepuluh Pedoman Penulisan Bidang agama Kode Etik Lima Belas : Sepuluh Pedoman Penulisan tentang Hukum Kode Etik Enam Belas : Sepuluh Pwdoman Penulisan Teras Berita Kode Etik Tujuh Belas : Sepuluh Pedoman Pemakaian Bahasa dalam Pers Kode Etik Delapan Belas : Sepuluh Pedoman Penulisan tentang Koperasi Kode Etik Sembilan Belas : Sepuluh Pedoman Penulisan Pertanian dan Pemburuhan Kode Etik Dua Puluh : Sepuluh Pedoman Penulisan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Kode Etikm Dua Puluh Satu : Pancaetik Perbanas Kode Etik Dua Puluh Dua : Kode Etik Bankir Indonesia Kode Etik Dua Puluh Tiga : Kode Etik Guru Indonesia Kode Etik Dua Puluh Empat : Kode Etik Kedokteran Indonesia Kode Etik Dua Puluh Lima : International Code of Medical Ethics |