Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Sosial & Politik    Pemerintahan

Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah

Oleh Ridwan
Berat 0.50
Tahun 2014
ISBN 9786021914175
Penerbit FH UII Press
   Buku Sejenis
 
Harga: Rp85.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Ulasan

M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 13 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Prinsip opurtunitas (opportunity principle) atau disebut juga prinsip diskresi yaitu prinsip yang menghendaki agar pejabat dalam melakukan pengambilan keputusan memiliki kebebasan yang dilandasi kebijaksanaan. Prinsip ini disebut pula dengan prinsip freies ermessen yang merupakan implementasi dari penggunaan wewenang yang bersifat istimewa yang dimiliki oleh aparatur pemerintah. Kebebasan tersebut digunakan untuk mencapai sasaran atau manfaat secara doelmatigheid sehingga harus berdasarkan prinsip legalitas yang berlandaskan aturan hokum yang berlaku. Setiap permasalahan yang dihadapi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya bersifat dinamis bahkan progresif sesuai dengan dinamika zaman dan masyarakatnya, sehingga mungkin setiap perubahan-perubahan terjadi itu tercakup lengkap dalam peraturan perundang-undangan yang ada, oleh karenanya diskresi disini mutlak diperlukan untuk memberikan keputusan terutama saat terjadi ketidakjelasan aturan hukum, sebagai bentuk interpretasi hokum dari pejabat pemerintah. Dalam buku ini diuraikan diskresi dari aspek teoritis dan yuridis sebagai suatu keharusan bagi badan/pejabat administrasi negara terutama saat menghadapi kevacukam hukum. Dalam hal ini, badan/pejabat administrasi negara yang menggunakan diskresi dengan itikad baik dan sesuai dengan AAUPB adalah tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum, terutama pidana.
Fenomena ini tercermin sebagai bagian dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, kewenangan pembuatan kebijakan melekat pada jabatan pemerintahan (inherent aan het bestuur) yang dijalankan oleh pejabat pemerintahan, dan ternyata telah menyebabkan banyak pejabat yang menjadi tersangka bahkan terpidana. Disisi lain, dianut suatu pendapat bahwa kebijakan pemerintah itu tidak dapat dipersoalkan secara hukum. Arifin P. Soeria Atmadja mengatakan, “suatu kebijakan tidak mungkin diajukan ke pengadilan apalagi dikenakan hukum pidana karena dasar hukum kebijakan yang akan menjadi dasar hukum penuntutannya tidak ada. Hal ini disebabkan suatu kebijakan pada umumnya berjalan tidak seiring atau belum diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Kebijakan pemerintah baru dapat diajukan ke pengadilan apabila pemerintah bertindak diluar batas kewenangan dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa/pemerintah (ultra vires atau onrechtmatig overheidsdaad).
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Sadhu Bagas SuratnoSadhu Bagas Suratno, 07 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Secara konstitusional berdasarkan alinia keempat pembukaan UUD 1945, negara berkewajiban mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep tersebut secara spesifik melahirkan paham negara kesejahteraan (welfare state). Konsekuensi dari dianutnya welfare state ialah negara harus selalu aktif dalam menyejahterakan rakyatnya, namun keaktifan tersebut harus senantiasa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan guna menghindari adanya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan tindakan sewenang-wenang (willekeur) yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Disatu sisi, peraturan perundang-undangan yang ada tidak pernah lengkap sehingga menimbulkan suatu kondisi yang dinamakan kekosongan hukum/kekosongan peraturan perundang-undangan. Dalam perkembangannya, kondisi demikian menimbulkan kewenangan bebas (vrije bevoeghed) atau yang lazim disebut dengan diskresi (diskresionare power) dari pemerintah untuk bertindak tanpa harus sepenuhnya terikat pada peraturan perundang-undangan. Buku Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah karya Ridwan ini menjelaskan seluk beluk diskresi dengan detil namun tetap mudah dipahami, buku ini cocok untuk dibaca semua kalangan khususnya bagi mereka yang menaruh perhatian minat di bidang hukum tata negara, hukum administrasi, dan ilmu administrasi negara.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Muzhar Khotib (mumu)Muzhar Khotib (mumu), 25 November, 2015
Rating: 4 dari 5 Bintang!
buku sampai dengan cepat, dan layanan prima. bukunya pun bagus. terima kasih.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)