Pada dewasa ini di Indonesia, audit atau pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menimbulkan banyak persoalan. Hal ini tidak akan terjadi bila asas keadilan disandingkan dengan asas persamaan di depan hukum, Asas-asas ini akan dilanggar jika misalnya hak mengajukan saksi ahli tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga tersangka kurang dapat melakukan perlawanan hukum secara sempurna. Seperti diketahui, untuk menghitung kerugian negara ada tiga kriteria yang harus dipenuhi: a. Pemeriksaan Saksi; b. Pemeriksaan Tersangka; c. Ada bukti surat.
Audit investigasi yang dilakukan secara sampling sering dilakukan oleh Penyidik untuk mendapatkan bukti atas dugaan adanya tindak pidana korupsi.Sedangkan suatu audit investigasi oleh BPKP berlandaskan prinsip kerja harus mengungkapkan hakikat yang terjadi d ibalik peristiwa yang diperiksa sesuai dengan asas substance over forms. Untuk menjelaskan implementasi prinsip-prinsip dimaksud di atas, pelbagai tulisan dimuat dalam buku ini, terdiri: I. Hak-hak Tersangka pada Pemeriksaan di KPK; II. Opini Hukum Tentang KUHAP sebagai Das Sollen; III. Pengelolaan Keuangan Daerah; IV. Audit Investigasi; Contoh-contoh Kasus;